TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Din Syamsuddin mendesak pemerintah mengusut dan memprotes dugaan jenazah anak buah kapal atau ABK Indonesia di kapal Cina.
Din mengatakan peristiwa itu sangat mengusik rasa kemanusiaan dan kebangsaan.
"Pemerintah harus memprotes kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pemerintah RRT yang menaungi kapal tempat ABK WNI bekerja," kata Din melalui keterangan tertulis hari ini, Ahad, 10 Mei 2020.
Din, yang juga bekas Ketua Umum PP Muhammadiyah, menilai pelarungan jenazah 3 ABK Indonesia tergolong penganiayaan dan di luar peri kemanusiaan.
Dia juga menegaskan bahwa sudah menjadi amanat konstitusi bahwa pemerintah harus melindungi segenap warga negara.
"Inilah saatnya kita menunjukkan diri sebagai bangsa yang berpegang teguh pada Pancasila, tidak dalam kata-kata tapi dalam perbuatan nyata."
Pengacara dari Margono-Surya & Partner, David Surya, yang melaporkan kasus ABK Indonesia tersebut meminta Pemerintah Indonesia tidak buru-buru membenarkan pelarungan jenazah WNI Indonesia di Kapal Longxing 629.
Menurut David, Konvensi International Labour Organization (ILO) memang mengatur pelarungan jenazah di laut lepas. Namun ada sejumlah persyaratan yang melekat.
Ia menilai terdapat kejanggalan di balik pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia di Longxing 629.