TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan lembaganya tak berwenang mengawasi politisasi bantuan sosial (bansos) dan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh kepala daerah. Bahtiar mengatakan penegakan hukum pilkada dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan Kemendagri.
"Terkait kecurigaan apakah telah terjadi politisasi bansos yang melanggar hukum pilkada, itu bukan kewenangan Kemendagri," kata Bahtiar ketika dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.
Bahtiar mengatakan, saat ini sebenarnya belum ada calon kepala daerah karena belum ada tahapan penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum. Yang ada hanyalah orang-orang yang berpotensi atau diperkirakan menjadi calon kepala daerah, termasuk potensi calon inkumben.
Dia mengatakan, di lapangan pun bisa terjadi pembagian bansos oleh orang lain yang ingin menjadi calon kepala daerah (non-inkumben). Namun, Bahtiar menegaskan kewenangan pengawasan ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum terpadu (gakkumdu).
Adapun terkait penyaluran bansos oleh kepala daerah, lanjut dia, sudah ada aturan baku dari Kementerian Sosial, Kementerian Desa, dan kementerian atau lembaga lain yang menjadi sumber pembiayaan.
"Kemendagri tak masuk wilayah teknis penyaluran bansos," ujar Bahtiar. Ia berujar tugas Kemendagri yang dilakukan saat ini adalah pembinaan pengelolaan keuangan daerah terkait refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.
Bahtiar belum menanggapi ihwal desakan sejumlah pihak agar Kemendagri mengawasi kepala daerah agar tidak melakukan politisasi bansos. Sebelumnya, Bawaslu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Kemendagri mengawasi dan membina kepala daerah terkait politisasi bansos.
Usulan ini disampaikan dengan merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf a UU ini berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah. "Kemendagri harus progresif karena politisasi bansos di masa pandemi ini sesuatu yang sangat tercela," ujar Direktur Perludem Titi Anggraini, Jumat, 8 Mei 2020.