Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deplu Belanda Benarkan Kadungga adalah Warganya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Belanda membenarkan bahwa Abdul Wahid Kadungga, 62 tahun, adalah warganya. Penegasan itu disampaikan Jurubicara Departemen Luar Negeri Belanda, Bart Jochens, ketika dihubungi Tempo News Room, Kamis (2/1) sore. Dia memang telah memiliki paspor Belanda, ujar dia. Cuma, Jochnes tidak mengetahui apakah pria asal Bugis, Sulawesi Selatan itu telah memperoleh kewarganegaraan atau sekedar meminta suaka politik. Disebutkan, urusan paspor merupakan kewenangan dari kementerian kehakiman Belanda. Seperti diketahui, dalam keterangannya di Mabes Polri kemarin, Kadungga menyebut dirinya memperoleh kewarganegaraan Belanda pada tahun 1991. Hal itu tercapai setelah dirinya meminta suaka politik ke negara tersebut pada tahun 1980 guna menghindari tekanan dari rejim Soeharto atas kelompok-kelompok Islam garis keras. Lebih lanjut, Jochens menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana Kadungga memperoleh paspor dari Negeri Kincir Angin itu. Sebab, dalam urusan ini, setiap orang bebas mengajukan kewarganegaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya tidak bisa mengatakannya karena ini sifatnya informasi yang pribadi, jelas dia. Sementara, berkait dengan tuduhan yang menimpa Kadungga, seperti keterlibatannya dengan Jamaah Islamiyah yang merupakan sel Al Qaidah, Jochens menyatakan, pemerintahnya telah memberikan bantuan konsuler. Kemarin, pihak kedutaan telah menemuinya untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, lanjut dia. Jochens menambahkan, pihaknya harus mengontak pejabat berwenang Indonesia untuk memastikan apa yang terjadi, khususnya yang menyangkut Kadungga. Sebenarnya, pihaknya sudah mengetahui latar belakang Kadungga selama tinggal di Indonesia. Cuma, Saya tidak bisa mengatakan karena ini urusan pribadi, kilah dia. Jochnes juga emoh bicara ketika ditanya tentang aktivitas Kadungga selama tinggal di Belanda. Menanggapi keinginan Kadungga untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, Jochens menyebutkan, Kadungga bebas menentukan pilihannya. Jika itu terjadi, tergantung kepada pemerintah yang bersangkutan, kata dia. Kadungga sendiri, Rabu (1/2) kemarin, telah dibebaskan polisi, dan dikenai wajib lapor. Dua hari sebelumnya, ia ditahan polisi dengan tuduhan memalsukan dokumen keimigrasian. Sebab, mesksi memiliki paspor Belanda, Kadungga juga punya KTP Tangerang. (Faisal-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

47 detik lalu

CEO Microsoft Satya Nadella (kiri) berbincang dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

52 detik lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 menit lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

6 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan para pemimpin hak asasi manusia di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 7 Desember 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.


Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

6 menit lalu

Justin Hubner. pssi.org
Tak Kena Akumulasi Kartu Kuning, Justin Hubner Dipastikan Bisa Main di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak

Asisten pelatih Timnas U-23 Indonesia Nova Arianto membantah kabar soal Justin Hubner absen untuk laga melawan Irak, Kamis malam ini.


Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

10 menit lalu

Ilustrai nobar Timnas Indonesia U-23. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

14 menit lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua


Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

16 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Jelang Kontra Irak, Timnas Indonesia U-23 Pernah Dibantai 0-6 di Asian Games 2006

Timnas Indonesia U-23 pernah dibantai Irak 0-6 dalam pertandingan melawan Irak U-23 dalam Asian Games 2006.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

18 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Chipset MediaTek Dimensity 9300 Plus akan Diluncurkan pada 7 Mei, Ini Detailnya

20 menit lalu

Logo Mediatek. www.phonearena.com
Chipset MediaTek Dimensity 9300 Plus akan Diluncurkan pada 7 Mei, Ini Detailnya

MediaTek belum mengungkapkan sesuatu yang signifikan mengenai spesifikasi Dimensity 9300 Plus.