TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Gorontalo Ajun Komisaris Besar Wahyu Tri Cahyono membenarkan adanya kabar pelaporan terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie oleh seorang warga bernama Alyun Hasan Hippy. "Pelaporannya terkait acara pembagian bahan pangan, yang dianggap telah menciptakan kerumunan massa," kata Wahyu saat dihubungi pada Senin, 20 April 2020.
Laporan terhadap Rusli itu tertuang dalam surat laporan dalam surat laporan polisi bertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi bahan pangan itu digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.
Sampai saat ini, polisi baru memeriksa pelapor yakni Alyun dan sejumlah saksi lainnya. Polisi belum mengagendakan pemeriksaan untuk terlapor dalam waktu dekat. "Sementara belum, masih di seputar saksi."
Rusli menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya siap untuk ditahan, saya siap masuk penjara bahkan mati pun saya siap,” ujar Gubernur Rusli dalam sejumlah pemberitaan lokal pada 19 April 2020. Yang penting warga saya tidak ada yang mati karena pembagian sembako.