TEMPO Interaktif, Samarinda:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyiapkan tiga jaksa pendamping penyidikan PT Kaltim Prima Coal oleh Kepolisian Daerah. Langkah ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian pada Senin (2/9).
Sakhroni, Kepala Bagian Penerangan dan Hukum Kejati menyatakan, penunjukan tiga jaksa dilakukan pimpinan setelah menerima pemberitahuan. Selanjutnya ketiganya terus mendampingi pemberkasan penyidikan kasus PT Kaltim Prima Coal. "Surat penunjukan juga sudah keluar," kata Sakhroni.
Ketiganya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan oleh Kepolisian Daeah Kalimantan Timur atas kasus KPC. "Saat ini statusnya masih P16," kata dia. Para Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas yang dikumpulkan polisi. "Pokoknya sampai P 21 atau siap dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus Kaltim Prima Coal kini masih dalam proses penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kaltim Prima dinilai melanggar aturan kehutanan karena menambang di atas areal HPH PT Porodisa Trading dan Industri.
FIRMAN HIDAYAT