Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Kakap Adelin Lis Akan Dipulangkan, Begini Perjalanan Kasusnya

Reporter

image-gnews
Adelin Lis. TEMPO/Hambali Batubara
Adelin Lis. TEMPO/Hambali Batubara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.

"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Rabu, 16 Juni 2021.

Perintah pemulangan ini keluar setelah anak Adelin Lis, Kendrik Ali, menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat perjalanan khusus agar ayahnya bisa pulang ke Indonesia. Bahkan dalam suratnya, Kendrik menyebut sang ayah sudah membeli tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni. Ia pun meminta agar bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Perjalanan Kasus Adelin Lis

Adelin menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.

Dalam kasus pembalakan liar, jaksa menuntut Adelin Lis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Adelin Lis juga diharuskan mengganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 Milyar dan Dana Reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan Sucipto, mantan Kepala Dinas Kabupaten Mandailing Natal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun. pada 5 Januari 2007, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi pada 15 November 2007.

Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin dengan hukuman 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus perambahan hutan di Mandailing Natal. Adelin juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Majelis kasasi juga memutuskan Adelin harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.

Sebagai pemegang hak pengusahaan hutan, Adelin dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melaksanakan tebang pilih dan menanam kembali areal hutan yang telah ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan negara. Selain terbukti korupsi, Adelin dinilai melanggar UU Kehutanan. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dulu kabur.

FRISKI RIANA | BERBAGAI SUMBER

Baca: Jaksa Agung Tolak Permintaan Buron Adelin Lis untuk Pulang Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

17 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.


Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

17 hari lalu

Suasana upacara perdana peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 pada Senin, 2 September 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan. TEMPO/Intan Setiawanty
Hari Lahir Kejaksaan ke-79: Upacara Perdana Bentuk Penegasan Kedaulatan Hukum Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus menyampaikan amanat pada upacara perdana Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin, 2 September 2024.


Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

17 hari lalu

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan amanat sebagai inspektur upacara pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024. Dok. Istimewa
Jaksa Agung Jelaskan Urgensi Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79

Jaksa Agung menjelaskan pentingnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 sebagai momentum untuk mengingat sejarah panjang perjuangan institusi.


Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

20 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengunjungi Jakarta Fair bersama Istri Erina Gudono, Ahad, 14 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo didominasi dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep


Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

20 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.


Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

23 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

Menurut dia, apakah kasus gratifikasi yang diungkap oleh menantu Asri Agung Putra termasuk gratifikasi atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut.


Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

24 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.


KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

26 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

KPK menerbitkan SP3 kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Surya Darmadi. Berikut kilas balik kasusnya.


Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

37 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi saat memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Kuntadi menerangkan, posisi DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuntadi, Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi CPO, BTS Hingga Timah Dimutasi Jadi Kajati Lampung

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dimutasi sebagai Kajati Lampung. Ia menangani sejumlah kasus korupsi besar seperti CPO, BTS dan Timah.


Kerusuhan Picu Ratusan Korban, Jaksa Agung Bangladesh Mengundurkan Diri

42 hari lalu

Kerusuhan Picu Ratusan Korban, Jaksa Agung Bangladesh Mengundurkan Diri

Jaksa Agung Bangladesh Amin Uddin telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Mohammed Shahabuddin