Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Hutan Dimainkan Elite Politik, Ini Penjelasan IPB

image-gnews
Kondisi kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Kerusakan hutan di Indonesia mencapai 450 ribu hektare pertahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena masalah tersebut akan memicu bencana lain seperti pemasanan global. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kondisi kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Kerusakan hutan di Indonesia mencapai 450 ribu hektare pertahun. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena masalah tersebut akan memicu bencana lain seperti pemasanan global. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengatakan, perubahan kewenangan perizinan hutan dari kabupaten ke provinsi tidak akan menjawab persoalan utama pengelolaan hutan.  Buruknya politik perizinan di tingkat kabupaten tidak akan hilang walau kewenangan itu dicabut.

“Bukan masalah struktur, melainkan soal jaringan kekuasaan,” kata Hariadi dalam diskusi pakar bertema “Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Tingkat Daerah” di Hotel Ambhara, Rabu 11 Maret 2015. Dalam diskusi yang diselenggarakan Kemitraan itu, menurut Hariadi, jaringan kepentingan elite politik di Jakarta jauh lebih kuat ketimbang struktur pemerintahan di daerah.

Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional itu menyebut isu utama pengelolaan hutan, antara lain, kebijakan, program, dan anggaran tidak untuk menyelesaikan klaim dan konflik hutan. Ukuran kinerja kementerian dan  dinas kehutanan terfokus  menghabiskan anggaran. “Penggunaan anggaran tidak terkait dengan tepat atau tidak program untuk menyelesaikan masalah,” kata Hariadi.

Masalah lainnya adalah belum ada solusi atas keterlanjuran penggunaan hutan negara. Menurut Hariadi, dalam konflik hutan, masyarakat adat selalu dirugikan. Sebaliknya, kata dia, perusahaan yang mampu membayar suap tinggi selalu diuntungkan. “Sampai 2014, izin bukan alat kontrol tapi sebagai modus administrasi berbiaya tinggi,” ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2014 mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu pasal paling mendasar perubahan undang-undang yang baru ini dibanding sebelumnya adalah terjadinya perubahan kewenangan urusan pemerintahan pada pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan daerah provinsi. Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan taman hutan raya kabupaten dan kota menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota. Adapun urusan bidang kehutanan, yang sebelumnya menjadi wewenang kabupaten dan kota, hampir semuanya ditarik menjadi kewenangan daerah provinsi.

Sebelumnya, pengurusan hutan dan sumberdaya alam dibagi kewenangannya antara pemerintah  pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten. Daerah Kabupaten juga memiliki kewenangan  yang cukup besar dalam pengurusan dan pengaturan sumberdaya hutan. Kabupaten berwenang mengelola dan mengurus kawasan hutan yang berada di dalam wilayah administrasinya, menerbitkan beberapa perizinan seperti pemanfaatan hutan kemasyarakatan, pengurusan rehabilitasi dan reboisasi sumberdaya hutan.

Kewenangan kabupaten ditarik karena ternyata otonomi daerah justru semakin menimbulkan tekanan terhadap sumberdaya hutan seperti banyaknya praktek konversi hutan menjadi kebun dan tambang.

Hariadi mengatakan penambahan kewenangan di propinsi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan personel dan untuk ini belum terlihat mekanismenya dalam program kementerian. “Peningkatan tata kelola hutan bagi pemerintah daerah provinsi menjadi keniscayaan,” kata dia.

AHMAD NURHASIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

28 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

30 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

32 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

16 Juli 2024

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.


Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

27 Juni 2024

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika panel pleno Menteri di Oslo Tropical Forest Forum 2024, Norwegia, Selasa 25 Juni 2024.
Siti Nurbaya Jabarkan Laju Deforestasi Indonesia di Oslo Tropical Forest Forum 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu menyebut bahwa laju deforestasi di Indonesia 2022 dan 2023 hanya 0,13 juta hektar per tahun.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

14 Juni 2024

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

21 Maret 2024

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 Maret 2024

Ilustrasi ekskavator beroperasi di tambang batu bara. REUTERS/Alan Freed
KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

KLHK menetapkan dua operator excavator sebagai tersangka tambang ilegal batu bara di Tahura Bukit Soeharto, kawasan penyangga IKN Nusantara.


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi
Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.