Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 7,7 Triliun

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba untuk mejalani pemeriksaan perdana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Surya Darmadi jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta dari kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya didakwa menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun di kasus ini.

“Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Jaksa merinci keuntungan sebanyak Rp 2,238 triliun didapatkan dari keuntungan tidak sah atau ilegal. Lalu, keuntungan Rp 556 miliar didapatkan dari perusahaan yang sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat. Lalu, Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta Surya peroleh dengan cara tidak membayar Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Biaya Pemulihan Lingkungan.

Selain memperkaya diri sendiri, jaksa mendakwa bos PT Duta Palma Group itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta, serta merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Bila dijumlah maka kerugian negara dan perekonomian negara dalam perkara ini sekitar Rp 78,836 triliun.

Menurut jaksa, kasus ini dimulai ketika pria yang akrab disapa Apeng itu beberapa kali bertemu dengan Tamsir Rachman, pada 2003 yang saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu Riau. Dia meminta Tamsir agar menyetujui pembukaan lahan di wilayah Indragiri Hulu untuk sejumlah perusahaannya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.

Gurita perusahaan Surya Darmadi

Gurita perusahaan milik Surya menggarap lahan dengan luas yang berbeda-beda. Misalnya, PT Palma Satu mendapatkan tanah seluas 14.144 hektare yang terletak di Desa Paya Rumbai, Seberida dan Desa Penyaguan di Kabupaten Indragiri Hulu Riau. PT Banyu Bening menggarap lahan seluas 6.420 hektare di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu pada 23 April 2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa, meski perusahaan-perusahaan Surya Darmadi itu mendapatkan izin usaha perkebunan, namun mereka sebenarnya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Akibatnya, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.

Jaksa menyatakan perusahaan milik pria yang akrab disapa Apeng itu juga tak mengantongi dokumen-dokumen perizinan. Seperti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Dokumen izin itu seharusnya dimiliki perusahaan untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan. “Surya selaku pemilik perusahaan secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan,” ujar jaksa.

Surya dalam menggarap lahan tersebut juga dianggap tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian serta tidak membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaannya.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut telah melanggar sejumlah aturan, seperti Pasal 19, Pasal 23 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Kehutanan, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) huruf a sampai huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta sejumlah peraturan lainnya.

Baca: Surya Darmadi akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

11 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

12 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

12 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat


Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

14 hari lalu

Artis Sandra Dewi menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis ikut dipanggil Kejagung karena diduga kuat menerima hasil korupsi dalam beragam hadiah..


Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Reaksi Santai Sandra Dewi Usai Diperiksa soal Dugaan Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya

14 hari lalu

Artis Sandra Dewi menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Reaksi Santai Sandra Dewi Usai Diperiksa soal Dugaan Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama lima jam


Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah dengan Tersangka Harvey Moeis

14 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
Kejaksaan Agung Periksa Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah dengan Tersangka Harvey Moeis

Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.