TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Pemerintah membiarkan situasi langka masker dan alat pelindung diri atau APD pada saat Corona sebagai maladministrasi. "Membiarkan kondisi itu sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu 8 April 2020.
Menurut Ombudsman, pemerintah seharusnya menerbitkan larangan ekspor untuk barang-barang itu. Alamsyah mengatakan Ombudsman telah menyampaikan kepada publik pada 8 Maret 2020 bahwa pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan harus melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19.
Jika pemerintah menyadari kebutuhan domestik akan barang itu tinggi, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation
atau kewajiban memasok produksi bagi industri yang memproduksi barang itu.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau instansi terkait lain, dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. "Sehingga Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dapat mencegah ekspor produk itu maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan."