TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS (pegawai negeri sipil), menggunakan masker pada saat berkegiatan di masa pandemi virus Corona.
"Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan, terutama untuk kegiatan di luar rumah," tutur Tjahjo dalam keterangan resminya pada Senin, 6 April 2020.
Kebijakan tersebut sesuai dengan imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO meminta semua orang, baik yang sakit maupun yang sehat, selalu menggunakan masker guna mengantisipasi penularan infeksi Covid-19.
Tjahjo menerangkan klinik milik Kementeriaan PANRB telah menyediakan masker dan vitamin yang siap dibagikan untuk seluruh pegawai.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia Achmad Yurianto pun telah mengumumkan bahwa masyarakat yang sehat wajib menggunakan masker kain. Sedangkan masker bedah dan N95 khususkan digunakan oleh petugas kesehatan yang menangani kasus Covid-19.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan untuk mencegah penyebaran virus Corona, PNS telah diminta menyebarkan informasi pemakaian kepada masyarakat di lingkungan rumahnya.
Pegawai negara juga diminta untuk tetap berada di rumah guna menekan kemungkinan transmisi virus.