TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik melayangkan surat keberatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Evi meminta DKPP untuk membatalkan putusan Nomor 317-PKE-DKPP/2019 yang menyatakan pemecatan dirinya sebagai komisioner.
"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara mau pun dalam proses pengambilan keputusan," kata Evi dalam keterangan tertulis, Senin 23 Maret 2020.
Dia menilai pemecatan itu tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu.
Evi menyatakan keberatan atas kesimpulan putusan DKPP yang menyebut DKPP telah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan teradu dan pengadu. Menurut Evi pada fakta persidangan pada 13 November 2019, dan persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu.
Menurut Evi, pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya. Lalu pada sidang 17 Januari 2020, Hendri maupun kuasa hukumnya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.
"Dengan demikian kesimpulan Majelis DKPP tersebut di atas, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara 317-PKE-DKPP/2019 tidak beralasan hukum," tuturnya.
DKPP memecat Evi karena menilainya berperan dalam perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Barat. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, koleganya tak pernah mengintervensi perubahan perolehan suara hasil pemilu.
"Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2020.