TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah telah memutuskan tak akan menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah mengenai organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tjahjo berkata aturan mengenai organisasi KPK akan diatur oleh peraturan komisi. "Pemerintah mempertimbangkan lebih baik yang berkaitan dengan organisasi KPK itu cukup diatur oleh peraturan KPK," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020.
Tjahjo mengatakan pemerintah tak ingin terkesan mengintervensi dengan menerbitkan Perpres atau PP tentang organisasi KPK. Maka itu, telah diputuskan agar organisasi KPK diatur secara internal.
Sebelumnya, draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sempat beredar pada akhir Desember 2019. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun KPK alias UU KPK hasil revisi.
Dalam draf itu, disebutkan bahwa seluruh pegawai KPK (sekretariat, deputi dan inspektorat) sebagai Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Selain itu, disebut pula penambahan struktur baru di KPK, salah satunya inspektorat jenderal.
Isi rancangan Perpres itu mendapatkan penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai Perpres tersebut akan mengganggu independensi KPK, karena menjadikan komisi antirasuah berada di bawah presiden.
Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani juga ikut mempersoalkan Perpres tersebut. Menurut dia, UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres. Selain itu, keberadaan struktur baru dalam Perpres juga dinilai akan memunculkan pertanyaan hukum. Pasalnya, struktur inti KPK sudah diatur dalam UU.