TEMPO.CO, Bojonegoro - Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Bojonegoro Brigadir Sup dipecat karena terbukti mengedarkan terlibat peredaran uang palsu.
Sup "bermain" uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober 2016. Setelah kasus itu terbongkar, Sup kini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
“Sesuai amal perbuatan, semoga ke depan (kasus serupa) tidak terulang lagi,” kata Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar M. Budi Henderawan hari ini, Jumat, 6 Maret 2020.
Pemecatan dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin M. Budi Henderawan di halaman Kantor Polres Bojonegoro pada Kamis siang, 5 Maret 2020.
Pemecatan Sup dengan tidak hormat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/535/III/2019, tertanggal 29 Maret 2019 karena terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Menurut Budi Henderawan, Sup telah menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang rupiah palsu.
Kasus terbongkar ketika Sup membayar karaoke menggunakan uang palsu Rp 200 ribu di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Semarang.
Korban pun melapor ke polisi. Sup akhirnya dicokok oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Semarang Utara.
Putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan bagi Sup sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan petikan putusan Nomor: 876/Pid.sus/Pn.smg tanggal 1 Februari 2017.