TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian atau Mabes Polri menyatakan akan menjalankan usulan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud Md agar perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Namun, Mabes Polri menyatakan usulan itu bisa dijalankan selama diatur di Undang-undang Kepolisian.
"Polisi bagian dari pemerintah yang dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan UU Kepolisian, kalau memang nanti undang-undang mengatur ya kami laksanakan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu, 19 Februari 2020.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan usulan agar kasus pidana ditangani Polres disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud mengatakan selama ini melihat penilaian untuk Kepolisian Sektor diukur menggunakan sistem kejar target. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini khawatir kalau tidak menemukan kasus pidana lantas Polsek dianggap tidak bekerja.
"Lalu kasus yang kecil-kecil yang ditonjolkan. Seharusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, sehingga polsek tidak cari-cari perkara," ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2020.
Lagipula, kata Mahfud Md, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota. "Kenapa kok Polsek ikut-ikutan? Meski begitu usul ini masih akan diolah lebih lanjut," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini menyebut pendekatan restorative justice harus dikedepankan dalam menangani perkara pidana. Untuk pidana ringan seperti mencuri semangka, kata Mahfud, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. "Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," ujar dia.