Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, memberikan salam perpisahan kepada awak media terkait masa tugasnya berakhir di KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin Palebangan dan Sugeng, untuk kepentingan peningkatan kapasitas dan memperkuat organisasi kejaksaan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, memberikan salam perpisahan kepada awak media terkait masa tugasnya berakhir di KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020. Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadin Palebangan dan Sugeng, untuk kepentingan peningkatan kapasitas dan memperkuat organisasi kejaksaan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan komisi antirasuah dalam pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu dibuat pada 4 Februari 2020.

"Laporan Pengaduan Wadah Pegawai KPK tanggal 4 Februari 2020 kepada Dewas KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2020.

Yudi belum merinci siapa pimpinan yang dilaporkan. Ia juga belum menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. "Nanti saat konferensi pers," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan telah mendapatkan laporan terkait polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewas menyatakan akan mempelajari informasi tersebut. "Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.

Albertina mengatakan pada prinsipnya Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas, kata dia, juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemulangan Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP tersebut.

Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya Kepolisian. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September mendatang.

KPK menyatakan Rossa ditarik oleh Polri karena ada kebutuhan. Namun, kemarin pihak Polri mengatakan tidak menarik Rossa. Polri menyatakan Rossa masih bekerja bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

3 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

26 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi Rp 3 miliar.


Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

52 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengatakan Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


KPK Sebut Lebih dari Sepuluh Pegawai jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

21 Februari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Lebih dari Sepuluh Pegawai jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

KPK menyatakan telah menetapkan lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

19 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

Dewas KPK akan menggelar sidang terhadap pelanggaran etik dua pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.


Pungli di Rutan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Ungkap Sosok Lurah

24 Januari 2024

Petugas menyemprot cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. ANTARA
Pungli di Rutan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Ungkap Sosok Lurah

Ketua Dewas KPK mengungkap sosok rantai pertama pungli di rutan KPK


Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK

19 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan (kanan) Panggabean bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan penyadapan sebanyak 1.780. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK

Albertina menuturkan ada semacam koordinator yang mengatur jalannya pungli di Rutan KPK.


Dewas KPK Kantongi Bukti Percakapan Alexander Marwata soal Permintaan Pengadaan Pupuk

19 Januari 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas KPK Kantongi Bukti Percakapan Alexander Marwata soal Permintaan Pengadaan Pupuk

Albertina Ho mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron masih tahap pengumpulan bukti.


Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, tiga anggota majelis, Albertina Ho, Harjono (kiri) dan Indriyanto Seno Aji, seusai menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Saat ini Syahrul Yasin Limpo telah ditahan sebagai tesangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.