TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan mereka masih mempelajari surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta agar lembaga ini bergabung tim pencari fakta penelusuran kepulangan Harun Masiku.
Hinsa mengatakan mereka akan segera menjawab permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membentuk tim pencari fakta guna menelusuri kenapa ada keterlambatan data kepulangan Harun Masiku, caleg PDIP yang menjadi tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Selain BSSN, Yasonna juga menggandeng Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI. Belakangan, Ombudsman telah menyatakan menolak bergabung dalam tim ini.
Ombudsman menolak masuk dalam tim itu lantaran Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah. Adapun Polri juga irit bicara terkait keterlibatan dalam tim itu.
"Pada prinsipnya, polisi membantu KPK dalam pencarian tersangka Harun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020.