TEMPO.CO, Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Keputusan ini tertuang pada Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan fatwa ini meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam acara forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.
Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Berdasarkan penelitian, Wawan menuturkan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok tembakau.
"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.