Dalam draf RUU Pertanahan per tanggal 9 September, reforma agraria diatur dalam Bab VI. Pasal 63 menyebutkan reforma agraria meliputi penataan aset dan penataan akses. Penataan aset meliputi penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Adapun penataan akses meliputi pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subyek reforma agraria, pengelolaan bersama dalam bentuk koperasi, atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Salah satu poin yang dikritik KPA dalam bab ini ialah ketidakjelasan subyek penerima manfaat reforma agraria. Dalam pasal 65, disebutkan penerima tanah obyek reforma agraria (TORA) terdiri dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum yang dibentuk oleh penerima TORA, badan usaha milik desa, atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Dewi, reforma agraria harus menyasar kelompok petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota. Sedangkan dalam Pasal 65 ayat (2), hanya disebutkan bahwa penerima TORA perorangan harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 18 tahun, serta bertempat tinggal di wilayah TORA atau bersedia tinggal di wilayah TORA.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI