Pasal 34A PP itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, wajib memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator. Ketentuan peralihan RUU PAS menyatakan akan kembali merujuk pada PP Nomor 32 Tahun 1999.
Dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali berlaku, pemberian remisi diatur dalam Pasal 34. Pasal ini hanya menyebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
- RUU Pertanahan
RUU yang masuk dalam Prolegnas ini juga ramai kritik. Konsorsium Pembaruan Agraria misalnya, menyebut perubahan ini tidak sejalan dengan rencana reforma agraria. Sebab, RUU ini dinilai justru membuka ruang bagi mafia tanah dan para elite. "Bab Reforma Agraria dalam RUU Pertanahan yang digadang-gadang, hanya pemanis belaka dan sangat parsial," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis, 19 September 2019.
Dewi menilai pasal-pasal lain dalam RUU Pertanahan justru bertentangan dengan semangat reforma agraria itu sendiri. Dia menyoroti pasal-pasal yang mengatur pasar tanah, pasal pemutihan bagi korporasi besar, dan pasal pemidanaan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.