TEMPO.CO, Semarang - Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagad di Kabupaten Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar F. Sutisna, di Semarang, membenarkan kabar penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," kata dia, Selasa malam, 14 Januari 2020.
Polisi menangkap pasangan suami-istri itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagad ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat hingga Ahad, 10-12 Januari 2020.
Keraton Agung Sejagad, dipimpin "seseorang" yang dipanggil Sinuhun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja. Pengikut Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang. "Penasihat" Keraton Agung Sejagad, Resi Joyodiningrat, menegaskan Keraton Agung Sejagad bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Joyodiningrat mengatakan Keraton Agung Sejagad merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir "perjanjian 500 tahun" yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai 2018.
Menurut dia, "perjanjian 500 tahun" dilakukan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat sehingga wilayah itu merupakan bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518
Dengan berakhirnya "perjanjian" itu, kata Jodiningrat, maka berakhir pula dominasi kekuasaan Barat mengendalikan dunia yang didominasi Amerika Serikat setelah Perang Dunia II dan kekuasaan tertinggi harus dikembalikan ke "pemilik"-nya, yaitu Keraton Agung Sejagad sebagai penerus Medang Majapahit yang merupakan Dinasti Sanjaya dan Dinasti Syailendra.