TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Partai Hasto Kristiyanto sempat mengirimkan surat yang meminta agar caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Kursi warisan Nazarudin Kiemas ini yang menjadi pangkal masalah antara Harun Masiku dan Riezky Aprilia. Perkara ini berujung pada kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
PDIP merekomendasikan Harun sebagai PAW. sementara KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR karena dianggap berhak sebagai pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, setelah proses penetapan calon, PDIP sempat tiga kali berkirim surat kepada KPU, "Kami tiga kali menerima surat dari PDIP," ujar Arief Budiman di kantornya, Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2020.
Tiga surat tersebut pada intinya meminta agar KPU mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku dan membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI PAW atas Nazarudin.
Pertama, DPP PDIP mengirim surat dengan nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan MA Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019. Isi putusan ini adalah meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.
"Surat ini ditandatangani Bambang DH-Hasto Kristiyanto," ujar Arief. KPU menolak permohonan tersebut.
Kedua, pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung yang pada pokoknya PDIP meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan.
"Surat tembusan ini ditandatangani Yasonna Laoly-Hasto Kristiyanto," ujar Arief.
Pada tanggal 18 Desember 2019, KPU kembali menerima surat dari DPP PDIP nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA lengkap dengan lampiran fatwa MA.
Dalam surat ini, PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan Pergantian antarwaktu alias PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. Surat ini ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Terhadap surat ini, KPU membalas tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR," ujar Arief.