TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan tes untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Namun pelaksanaan tes belum dijadwalkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai alih status pegawai KPK. “Perpres tentang alih status ASN belum turun, tunggu dulu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar saat dihubungi, Ahad, 5 Januari 2019.
Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini juga mengatakan bahwa tim Biro Sumber Daya Manusia juga masih menunggu terbitnya Perpres untuk menyusun materi tes. “Biro SDM tentu tunggu juga Perpres, agar tidak keliru.”
Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 alias UU KPK hasil revisi. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN seperti dimaksud dalam peraturan perundangan. Proses transisi ini dilakukan dalam tempo 2 tahun.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan materi tes akan disusun secara mandiri oleh KPK untuk menyesuaikan kebutuhan lembaga antirasuah dan menjaga independensi. “Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan.”
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK sebenarnya telah mengajukan draf Peraturan Pemerintah mengenai alih status pegawai ini kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 12 Desember 2019. Dalam draf itu, diusulkan agar pegawai tetap KPK tak perlu lagi menjalani tes.