TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhati-hati menerbitkan sejumlah peraturan presiden terkait Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Arsul menilai ada potensi masalah dari sisi perundang-undangan jika Jokowi menerbitkan perpres KPK.
"Ada potensi masalah jika perpres itu diterbitkan, terutama perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja KPK seperti yang isi drafnya banyak dimuat di media," kata Arsul melalui pesan singkat, Sabtu malam, 4 Januari 2020.
Yang dimaksud Arsul ialah draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Arsul menyebut salah satu yang berpotensi menjadi masalah adalah pasal mengenai Inspektorat Jenderal.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini menilai setidaknya ada tiga masalah dari pasal ini. Pertama, Undang-undang KPK baik UU Nomor 30 Tahun 2020 maupun UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres.
Kedua, struktur inti organisasi KPK diatur dalam undang-undang. Adapun struktur yang sudah ada di antaranya Sekretariat Jenderal, deputi dan bidang-bidang di bawahnya, hingga tim penasihat.
"Nah kalau kemudian ada struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan perpres maka ini menjadi pertanyaan secara hukum," ujar dia. Mestinya, penambahan struktur inti dilakukan dengan merevisi lagi UU KPK.
Ketiga, Arsul melanjutkan, fungsi pengawasan internal KPK kini dijalankan oleh Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal. Dia mengatakan keberadaan Inspektorat Jenderal menimbulkan redudansi fungsi pengawasan internal.
Istana menyiapkan dua perpres terkait KPK. Selain Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, ada Perpres Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Perpres yang kedua ini sudah diteken Jokowi serta diundangkan.
Menurut Arsul, pengaturan Dewan Pengawas pun lebih tepat diatur dengan peraturan KPK, bukan dengan menerbitkan perpres. Adapun menyangkut draf Perpres yang belum diteken, dia berpendapat Jokowi sebaiknya merevisi atau menggantinya dengan peraturan pemerintah.
"Lebih baik pemerintah merevisi atau mengganti PP 63/2005 yang mengatur tentang kepegawaian di KPK dengan PP baru, bukan dengan menerbitkan Perpres yang malah berpotensi tumpang tindih dengan PP yang sudah ada tersebut," ujar Wakil Ketua MPR ini.