Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR terkait realisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Hari ini pimpinan berlima menulis surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draft rancangan UU tipikor sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Jadi hari ini kita usulkan," kata Agus dalam peluncuran draf naskah akademik usulan revisi UU Tipikor di Gedung Mera Putih, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019.

Naskah akademik itu disusun oleh Biro Hukum KPK, dipimpin oleh Rasamala Aritonang dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Agus menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK. Hal itu disebutnya lantaran UU Tipikor belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meski sudah dirativikasi, namun konvensi itu belum diterapkan ke dalam undang-undang.

"Hanya merativikasi. Tapi tata cara, pasal apa yang mesti diwujudkan dalam undang-undang itu belum terlihat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun usulan dan perubahan dan UU Tipikor itu disebut Agus antara lain terkait korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading influence), dan definisi pejabat publik dan penyelenggara negara.

"Yang lebih penting mendefinisikan lagi pejabat publik. Enggak hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu seperti siapa? Misalnya selain private sector. Itu ada di usulan. Perlu dipikirkan betul soal perluasan definisi dari pejabat publik dan penyelenggara negara."

Oleh karena itu, jika UU Tipikor selasar dengan UNCAC, harapan besar korupsi bisa diminimalkan itu dapat terjadi. "Banyak negara yang terapkan dan hasilnya sangat bagus."

Agus menegaskan, dia meminta semua pihak seperti media, para ahli perguruan tinggi, dab masyarakat ikut mengawal rancangan UU Tipikor agar bisa dibahas dan masuk ke Prolegnas 2020. "Makanya supaya ini dibahas semua ikut mangawal yang paling baik untuk negara kita," katanya. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Tetapkan 123 Tersangka Selama 2021

29 Desember 2021

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema
KPK Tetapkan 123 Tersangka Selama 2021

KPK menetapkan 123 orang tersangka selama 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, yaitu 109 tersangka.


Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

19 Mei 2021

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Laode M. Syarief Sebut Pergantian Pemimpin Jadi Cara Kembalikan UU KPK

Eks Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan pergantian pimpinan nasional jadi harapan untuk kembalikan UU Nomor 19 Tahun 2019.


Agus Rahardjo Usul KASN Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

17 Mei 2021

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menerima memori jabatan dari Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kiri) saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Agus Rahardjo Usul KASN Evaluasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Agus Rahardjo menilai perlu ada pihak independen yang mengevaluasi tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN


Ini Pertimbangan MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK oleh Agus Rahardjo Cs

4 Mei 2021

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar yang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ini Pertimbangan MK Menolak Permohonan Uji Formil UU KPK oleh Agus Rahardjo Cs

Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah pertimbangan menolak permohonan uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK


Mahfud Md Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW: Pak Menko Baiknya Baca Data Dulu

29 Desember 2020

Gestur Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat akan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. Mahfud datang untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). TEMPO/Imam Sukamto
Mahfud Md Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW: Pak Menko Baiknya Baca Data Dulu

"Selaku Menkopolhukam, tentu akan lebih baik jika Pak Mahfud MD berbicara menggunakan data," kata Krunia Ramadhana.