TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota DPD Jawa Timur, Agus Rahardjo, menjelaskan alasannya melaporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, Kondang masih menjabat sebagai staf DPD dan mendapatkan gaji dari APBN sampai Mei 2024.
Pemilu 2024 sendiri digelar paa 14 Februari 2024. Selain itu, Agus menuding Kondang mengaku sebagai mahasiswi dalam administrasi pendaftaran caleg.
Baca juga:
"Karena identitasnya tidak betul. Jadi sebetulnya beliau itu pegawai yang dibayar APBN waktu pemilu, tidak mengundurkan diri. Ngakunya mahasiswi," kata Agus di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Agus menceritakan dugaan pelanggaran administrasi ini diketahui dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Putusan itu telah memaparkan secara rinci kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kondang. Kemudian Agus datang ke KPU untuk menanyakan tindaklanjut pencoretan Kondang sebagai anggota DPD terpilih sebelum masa pelantikan.
"Sudah ada putusan dari Bawaslu Jawa Timur mengenai Bu Kondang. Secara sah dan meyakinkan tidak menuhi syarat administasi pendaftaran," kata Agus.
Agus merupakan calon DPD RI Jawa Timur terpilih dengan pemilih terbanyak peringkat kelima. Sementara, Kondang dengan pemilih terbanyak peringkat keempat.
Kuasa hukum Agus Rahardjo, Febri Diansyah menjelaskan telah mendampingi kliennya selama satu bulan terakhir. Dia meminta KPU menjalankan proses Pemilu sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap KPU bisa lebih baik menjalankan Pemilu secara bersih. Artinya sesuai peraturan Perundang-Undangan," kata Febri. Ia juga melampirkan surat putusan Bawaslu dalam laporan itu.
Anggota tim kuasa hukum lain, Donal Fariz menjelaskan melalui surat keputusan Bawaslu, bukti-buktinya sudah akurat, termasuk bukti Kondang masih menerima gaji hingga Mei 2024. Selain itu, ada keterangan saksi fakta, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Jawa Timur dalam berkas Bawaslu yang menyatakan Kondang masih menerima gaji sampai Mei 2024.
"Kami melampirkan putusan Bawaslu yang sifatnya dokumen terbuka," kata Donal seraya berharap komisioner KPU menganalisis dan menindaklanjuti laporan itu secara baik.
Komisioner KPU Idham Holik membenarkan ada laporan dari Agus Rahardjo yang meminta mencoret Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon DPD Jawa Timur. "Kami akan dalami terlebih dahulu putusan Bawaslu," kata Idham kepada Tempo melalui telepon pada Kamis, 11 Juli 2024.
Mengutip putusan Bawaslu dalam laman resmi Pemrpov Jawa Timur, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu terbukti melanggar aturan. Sebab, saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 20 mei 2024. "Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat membacakan putusan.
Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.
Pilihan Editor: Datangi KPU, Agus Rahardjo Minta Kondang Kusumaning Dicoret Sebagai Anggota DPD Jatim Terpilih