TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Rancangan Undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Prolegnas yang berisi 248 RUU ini ditetapkan kendati menuai interupsi dari sejumlah anggota Dewan.
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ibnu Multazam membacakan laporan ihwal penyusunan Prolegnas 2020-2024 da Prolegnas prioritas 2020. Namun kemudian Multazam dan Ketua DPR Puan Maharani berujar bahwa penetapan RUU prolegnas prioritas ditunda hingga masa sidang yang akan datang.
"Apakah laporan Baleg DPR RI 2020-2024 bisa disetujui?" tanya Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Yuliani Paris dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan interupsi.
Ace Hasan menilai 248 RUU itu perlu dikaji kembali. Dia berpendapat sebaiknya DPR menyetujui apa saja target yang menjadi prioritas utama.
"Terus terang saja secara pribadi saya enggak terlalu yakin ini bisa diselesaikan. Oleh karena itu lebih baik kalau kita menyetujui apa target prioritas yang utama sehingga ini tidak jadi catatan buat DPR RI 2019-2024," kata Ace.
Andi Yuliani Paris berpandangan daftar Prolegnas 2020-2024 itu mesti diperbaiki. Dia menilai seharusnya ada kolom penjelasan apakah RUU terkait merupakan prioritas komisi, mana yang carry over, dan mana yang sifatnya kumulatif terbuka.
Puan tetap menanyakan ulang apakah Prolegnas itu bisa disetujui. Sejumlah anggota DPR menjawab setuju dan Puan pun mengetok palu.
"Terima kasih, selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti," ujar Puan.
Rapat paripurna penutupan masa sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel. Dua wakil ketua DPR lainnya yakni Azis Syamsudin dan Muhaimin Iskandar tak terlihat.
Rapat dihadiri oleh 357 orang dari total 575 anggota Dewan periode 2019-2024. Rapat dimulai pukul 11.00 WIB dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
BUDIARTI UTAMI PUTRI