TEMPO.CO, Jakarta - KPK bakal memeriksa pejabat Polres Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam dugaan korupsi Bupati Indramayu Supendi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (Supendi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah hari ini, Selasa, 10 Desember 2019.
Febri masih merahasiakan waktu pemeriksaan dan kaitan kedua aparat hukum tadi dengan kasus Bupati Indramayu Supendi.
Aparat hukum yang dimaksud adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo dan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Abdillah.
KPK menyangka Supendi menerima duit Rp 200 juta dari seorang kontraktor bernama Carsa S.A. Uang tersebut diduga sogokan untuk mendapatkan proyek jalan di Indramayu.
Carsa juga menjadi tersangka pemberi suap.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono terseret sebagai tersangka.
Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp 20 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta dari Carsa.
KPK menduga sebagian uang yang diterima keduanya bermuara di Bupati Supendi. Empat tersangka kasus Bupati Indramayu tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.