TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Indramayu Supendi. Ia diduga menerima suap Rp 200 juta dari seorang kontraktor dalam proyek pekerjaan jalan di Indramayu.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Supendi pada 30 Maret 2019, dia memiliki harta sebesar Rp 8,54 miliar dan utang senilai Rp 1,86 miliar.
Harta Supendi itu berupa tanah dan bangunan yang berada di 15 lokasi. Dua belas di antaranya merupakan tanah dan bangunan yang dibeli berdasarkan hasil sendiri. Yang termahal berada di Bandung, dengan tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi seharga Rp 3 miliar.
Selain itu, Supendi juga memiliki 2 tanah dan bangunan warisan senilai Rp 440 juta dan 1 hibah tanpa akta senilai Rp 550 juta. Tak hanya itu, Supendi juga memiliki 3 unit mobil.
Mobil itu adalah 1 unit Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 400 juta, dan 2 unit Mistubishi Dump Truck dengan total harga Rp 700 juta. Pundi kekayaan Supendi juga berasal dari harta bergerak sebesar Rp 682 juta dan kas senilai Rp 164 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Supendi sudah meminta uang kepada pengusaha sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta. Selanjutnya, Supendi juga menerima Rp 100 juta pada 14 Oktober 2019.
KPK menduga penerimaan pertama digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan yang kedua dipakai untuk membayar dalang wayang kulit dan gadai sawah.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono menjadi tersangka. KPK menduga keduanya juga sering meminta uang kepada pengusaha.
Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp 20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta. KPK menduga uang yang Omar dan Wempy terima ditujukan untuk kepentingan Bupati dan kepentingan pribadi keduanya.