TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat pada Jumat, 19 Maret 2021. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu 2017 sampai 2019.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 Maret 2021.
Ali mengatakan penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan barang elektronik. Bukti tersebut telah dibawa untuk kemudian dianalisa lalu disita dalam perkara ini.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Indramayu Supendi pada 15 Oktober 2019. Selain Supendi, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS.
Pengadilan Tipikor memvonis Supendi 4,5 tahun penjara. Dari pengembangan perkara, KPK juga menyeret Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim menjadi tersangka.
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Anggaran Kabupaten Indramayu