TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Supendi akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Indramayu.
“Terpidana Supendi dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Juli 2020.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung juga menghukum Supendi membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,08 miliar dan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dalam perkara yang sama, KPK turut menjebloskan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin. Dia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama dengan Supendi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga mewajibkan Omarsyah membayar uang pengganti sebesar Rp 9,26 miliar.
Majelis Hakim Tipikor Bandung meyakini Supendi dan Omarsyah menerima atau terlibat kasus suap dari pengusaha dalam proyek pembangunan di Indramayu. Supendi disebut mengatur lelang proyek untuk dimenangkan kontraktor yang sudah ditentukan sebelumnya. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Oktober 2019.