TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) nonaktif Nurdin Basirun didakwa menerima uang suap sebesar US$ 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa KPK Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019.
Uang tersebut diterima Nurdin melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Maksud uang tersebut agar Nurdin menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan laut di perairan Piayu, Batam seluas 6,2 hektare. Selain itu, uang itu juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar.
"Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)," ujar Asri.
Atas perbuatan Nurdin, Jaksa KPK menyangkanya dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.