Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Terawan Lolos Sanksi IDI, karena Intervensi TNI?

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran pada Selasa 19 November 2019/Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran pada Selasa 19 November 2019/Kementerian Kesehatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Terawan Agus Putranto menjabat Menteri Kesehatan diselimuti kontroversi.

Dia dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tapi sanksi etik yang dijatuhkan pada Februari 2018 tersebut tak pernah dieksekusi.

MKEK menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan di IDI selama 12 bulan dan mencabut izin rekomendasi izin praktik dokter spesialis radiologi itu.

Apakah TNI mengintervensi IDI? 

Terawan dianggap bersalah atas praktik intra-arterial heparin flushing (IAHF) yang diterapkannya.

Metode yang kerap disebut 'cuci otak' itu diklaim dapat mengobati stroke. Tapi, sejumlah kolega Terawan di IDI menilai IAHF belum terbukti secara klinis.

Ketua MKEK 2015-2018 Prijo Sidipratomo bercerita bahwa Kepala Staf Angkatan Darat ketika itu, Mulyono, meminta MKEK berkoordinasi dengannya sebelum mengambil keputusan. Namun MKEK tak memenuhi permintaan itu.

Keputusan Majelis langsung dikirimkan ke Markas Besar TNI AD.

Prijo memang memberi tahu Mulyono secara langsung ihwal sanksi untuk Terawan. "Beliau cukup kaget dengan keputusan kami," ujar dokter spesialis radiologi tersebut seperti dikutip dari Majalah Tempo untuk edisi Senin, 2 Desember 2019.

MKEK menyatakan Terawan melanggar empat prinsip dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia: mengiklankan diri secara berlebihan, tak memenuhi panggilan Majelis sebanyak delapan kali, menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis, dan menjanjikan kesembuhan bagi pasien IAHF.

Pada April 2018, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan sudah mendesak pemerintah mengkaji keamanan IAHF yang dilakukan Terawan. Menteri Kesehatan ketika itu, Nila Djuwita Moeloek, kemudian membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Kesehatan dengan Metode Intra-Arterial Heparin Flushing sebagai Terapi.

Diketuai Sukman Tulus Putra, dokter spesialis anak, tim Satgas bertugas meneliti metode IAHF dari sisi ilmiah, hukum, teknik medis, dan etika kedokteran.

Tim Satgas bekerja mengumpulkan literatur ilmiah yang berhubungan dengan IAHF.

Dua anggota Satgas yang ditemui Tempo secara terpisah membenarkan info bahwa tim tak menemukan satu pun literatur yang menunjukkan terapi IAHF mampu mengobati stroke.

Literatur tentang metode itu hanya ditemukan di dua jurnal Indonesia dan disertasi Terawan di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar. Penulis jurnal itu juga Terawan. 

Untuk mengkonfirmasi sejumlah temuannya, tim Satgas mengundang Terawan ke kantor Kementerian Kesehatan, sekitar Juni 2018.

Ditemani seorang perwira berseragam militer, Terawan dalam pertemuan itu meminta bimbingan tim Satgas untuk memahami metode penelitian.

Ia juga mengakui telah menjalankan terapi IAHF terhadap 4 ribu pasien sebelum mengambil program doktoral di Universitas Hasanuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada April 2018, Terawan juga ditemani empat perwira tinggi TNI AD pada saat menghadiri forum IDI di Hotel Boroburur, Jakarta.

Waktu itu, kata Ketua Umum IDI 2015-2019 Ilham Oetama Marsis, Terawan tak membantah bahwa metode IAHF berbiaya mahal dan belum teruji secara klinis.

Tim Satgas Kementerian Kesehatan bekerja selama dua bulan. Setelah rampung, mereka merekomendasikan dua hal: IAHF dihentikan dan dilakukan penelitian untuk memperoleh bukti keamanan serta efektivitasnya dalam mengobati stroke.

Rekomendasi pun diserahkan kepada Nila Moeloek.

Menurut anggota Satgas, Nila menyatakan hasil kerja mereka sangat komprehensif. Sekitar tiga bulan kemudian atau pada 16 Oktober 2018, Nila bersurat ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Nila menerangkan telah mempertimbangkan rekomendasi Satgas, dan memutuskan metode IAHF dapat dilakukan dalam rangka penelitian berbasis pelayanan. Poin ini jelas tak sama dengan rekomensasi Satgas.

Nila juga menyebutkan RSPAD wajib mengajukan proposal penelitian dan melaporkan secara berkala hasil penelitian tersebut. Namun, dua pejabat Kementerian mengatakan tak pernah menerima proposal dan laproan dari RSPAD sampai Nila digantikan Terawan.

Pejabat yang mengetahui pengambilan keputusan itu mengatakan Nila ingin menjaga hubungan baik Kementerian dengan TNI AD. Tapi Nila tak sepakat suratnya disebut bertolak belakang dengan rekomendasi Satgas.

Nila berdalih, Kementerian berusaha bertindak santun dalam menyikapi polemik 'cuci otak'.

"Saya menghormati rekan sejawat dan memilih tidak memutuskan dan mengumumkan masalah itu di depan publik," katanya di kediamannya, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2019.

Terawan pun mengklaim Nila tak melarang metode IAHF.

"Saya diminta research by service, artinya service boleh jalan terus," katanya.

Mulyono, Kepala Staf Angkatan Darat yang menjabat semasa Terawan dijatuhi sanksi, tak menjawab surat permintaan wawancara yang ditujukan ke alamat rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

Dia pun tak mengangkat telepon dan tak membalas pesan pendek.

Ketika praktik Terawan dipersoalkan pada April 2018, Mulyono mengatakan IDI seharusnya tak serta merta menjatuhkan sanksi.

"Dokter Terawan itu kan institusi. IDI enak sekali menjatuhkan hukuman, aku disuruh hadir. Memangnya siapa?" katanya di Istana Negara. Mulyono juga membantah berkomunikasi dengan IDI menyangkut nasib Terawan.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

1 jam lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

18 jam lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

2 hari lalu

Warga membersihkan puing-puing bangunan yang hancur akibat banjir bandang di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, 14 Mei 2024. Warga sudah mulai membersihkan puing-puing, material lumpur dan tumpukan kayu yang memasuki rumahnya, dan hingga saat ini korban meninggal meninggal akibat banjir yang terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 di Sumatra Barat itu sudah mencapai angka 47 orang. TEMPO/Fachri Hamzah.
Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?


Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

4 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani. Foto: Satgas Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.


Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

4 hari lalu

Anggota TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz mengevakuasi sejumlah warga Kampung Alama Nduga, Nduga, Papua Pegunungan, dengan menggunakan helikopter saat tiba di Bandara Timika, Papua Tengah, Papua, Senin, 20 Februari 2023. Sedikitnya 18 warga dievakuasi dan diungsikan ke Mimika imbas dari ancaman Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Nduga. ANTARA FOTO/HO-Humas Ops Damai Cartenz
Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.


Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

6 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.


Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

7 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

7 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.