Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Terawan Lolos Sanksi IDI, karena Intervensi TNI?

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran pada Selasa 19 November 2019/Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran pada Selasa 19 November 2019/Kementerian Kesehatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Terawan Agus Putranto menjabat Menteri Kesehatan diselimuti kontroversi.

Dia dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tapi sanksi etik yang dijatuhkan pada Februari 2018 tersebut tak pernah dieksekusi.

MKEK menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan di IDI selama 12 bulan dan mencabut izin rekomendasi izin praktik dokter spesialis radiologi itu.

Apakah TNI mengintervensi IDI? 

Terawan dianggap bersalah atas praktik intra-arterial heparin flushing (IAHF) yang diterapkannya.

Metode yang kerap disebut 'cuci otak' itu diklaim dapat mengobati stroke. Tapi, sejumlah kolega Terawan di IDI menilai IAHF belum terbukti secara klinis.

Ketua MKEK 2015-2018 Prijo Sidipratomo bercerita bahwa Kepala Staf Angkatan Darat ketika itu, Mulyono, meminta MKEK berkoordinasi dengannya sebelum mengambil keputusan. Namun MKEK tak memenuhi permintaan itu.

Keputusan Majelis langsung dikirimkan ke Markas Besar TNI AD.

Prijo memang memberi tahu Mulyono secara langsung ihwal sanksi untuk Terawan. "Beliau cukup kaget dengan keputusan kami," ujar dokter spesialis radiologi tersebut seperti dikutip dari Majalah Tempo untuk edisi Senin, 2 Desember 2019.

MKEK menyatakan Terawan melanggar empat prinsip dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia: mengiklankan diri secara berlebihan, tak memenuhi panggilan Majelis sebanyak delapan kali, menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis, dan menjanjikan kesembuhan bagi pasien IAHF.

Pada April 2018, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan sudah mendesak pemerintah mengkaji keamanan IAHF yang dilakukan Terawan. Menteri Kesehatan ketika itu, Nila Djuwita Moeloek, kemudian membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Kesehatan dengan Metode Intra-Arterial Heparin Flushing sebagai Terapi.

Diketuai Sukman Tulus Putra, dokter spesialis anak, tim Satgas bertugas meneliti metode IAHF dari sisi ilmiah, hukum, teknik medis, dan etika kedokteran.

Tim Satgas bekerja mengumpulkan literatur ilmiah yang berhubungan dengan IAHF.

Dua anggota Satgas yang ditemui Tempo secara terpisah membenarkan info bahwa tim tak menemukan satu pun literatur yang menunjukkan terapi IAHF mampu mengobati stroke.

Literatur tentang metode itu hanya ditemukan di dua jurnal Indonesia dan disertasi Terawan di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar. Penulis jurnal itu juga Terawan. 

Untuk mengkonfirmasi sejumlah temuannya, tim Satgas mengundang Terawan ke kantor Kementerian Kesehatan, sekitar Juni 2018.

Ditemani seorang perwira berseragam militer, Terawan dalam pertemuan itu meminta bimbingan tim Satgas untuk memahami metode penelitian.

Ia juga mengakui telah menjalankan terapi IAHF terhadap 4 ribu pasien sebelum mengambil program doktoral di Universitas Hasanuddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada April 2018, Terawan juga ditemani empat perwira tinggi TNI AD pada saat menghadiri forum IDI di Hotel Boroburur, Jakarta.

Waktu itu, kata Ketua Umum IDI 2015-2019 Ilham Oetama Marsis, Terawan tak membantah bahwa metode IAHF berbiaya mahal dan belum teruji secara klinis.

Tim Satgas Kementerian Kesehatan bekerja selama dua bulan. Setelah rampung, mereka merekomendasikan dua hal: IAHF dihentikan dan dilakukan penelitian untuk memperoleh bukti keamanan serta efektivitasnya dalam mengobati stroke.

Rekomendasi pun diserahkan kepada Nila Moeloek.

Menurut anggota Satgas, Nila menyatakan hasil kerja mereka sangat komprehensif. Sekitar tiga bulan kemudian atau pada 16 Oktober 2018, Nila bersurat ke Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Nila menerangkan telah mempertimbangkan rekomendasi Satgas, dan memutuskan metode IAHF dapat dilakukan dalam rangka penelitian berbasis pelayanan. Poin ini jelas tak sama dengan rekomensasi Satgas.

Nila juga menyebutkan RSPAD wajib mengajukan proposal penelitian dan melaporkan secara berkala hasil penelitian tersebut. Namun, dua pejabat Kementerian mengatakan tak pernah menerima proposal dan laproan dari RSPAD sampai Nila digantikan Terawan.

Pejabat yang mengetahui pengambilan keputusan itu mengatakan Nila ingin menjaga hubungan baik Kementerian dengan TNI AD. Tapi Nila tak sepakat suratnya disebut bertolak belakang dengan rekomendasi Satgas.

Nila berdalih, Kementerian berusaha bertindak santun dalam menyikapi polemik 'cuci otak'.

"Saya menghormati rekan sejawat dan memilih tidak memutuskan dan mengumumkan masalah itu di depan publik," katanya di kediamannya, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2019.

Terawan pun mengklaim Nila tak melarang metode IAHF.

"Saya diminta research by service, artinya service boleh jalan terus," katanya.

Mulyono, Kepala Staf Angkatan Darat yang menjabat semasa Terawan dijatuhi sanksi, tak menjawab surat permintaan wawancara yang ditujukan ke alamat rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

Dia pun tak mengangkat telepon dan tak membalas pesan pendek.

Ketika praktik Terawan dipersoalkan pada April 2018, Mulyono mengatakan IDI seharusnya tak serta merta menjatuhkan sanksi.

"Dokter Terawan itu kan institusi. IDI enak sekali menjatuhkan hukuman, aku disuruh hadir. Memangnya siapa?" katanya di Istana Negara. Mulyono juga membantah berkomunikasi dengan IDI menyangkut nasib Terawan.

Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi Senin, 2 Desember 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

8 jam lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam