TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21 Batam dikeluarkan dari sekolah karena tidak hormat ketika pengibaran bendera merah putih.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, kedua orang siswa ini menganut aliran kepercayaan tertentu. "Pada saat upacara mereka tidak menghormati bendera dan tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata Hendri, Senin, 25 November 2019.
Setelah mendapat laporan, kata Hendri, Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait. "Kami langsung melaksanakan rapat dan memutuskan kedua anak tersebut dikeluarkan dari sekolah," kata dia.
Menurut Hendri, apa yang dilakukan siswa tersebut adalah bagian perlawanan terhadap aturan berkewarganegaraan dan kebangsaan. "Kita coba fasilitasi mereka masuk paket sekolah non-formal," kata dia.
Hendri mengatakan sebenarnya Dinas sudah berbicara dengan kedua siswa ini. "Tetapi tidak ada perubahan dan tidak mau berubah," katanya.
Komite Sekolah SMP Negeri 21 Batam, Dadang M.A, mengatakan, sekolah sebenarnya tidak ingin langsung mengeluarkan kedua siswa itu. Sekolah, kata dia, sudah menangani kasus ini dengan persuasif. Salah satunya berupaya agar dua murid ini tidak dicoret dari sekolah. "Kalau mereka dicoret berarti tidak bisa diterima di sekolah manapun lagi," kata dia.
Dadang menjelaskan, sekolah sudah melakukan diskusi dengan wali murid tetapi orang tua mereka tetap bersikeras tidak mau mengikuti aturan. "Orang tua mereka bilang kalau sampai saya hormat bendera, berarti melawan Allah dan mendua kan tuhan saya," kata Dadang. "Sekolah pada intinya tidak melarang soal keyakinan, hanya saja menjalankan aturan sekolah saja," kata dia.