TEMPO.CO, Jakarta- Amnesty International Indonesia menyatakan kekecewaannya atas sejumlah persyaratan diskriminatif dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih mencantumkan syarat pelamar CPNS tidak memiliki kelainan orientasi seksual atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," kata Usman melalui siaran pers pada Jumat, 22 November 2019.
Berdasarkan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019 dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, selain LGBT, syarat itu menyebutkan pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total.
Kejagung juga meminta pelamar CPNS tidak cacat fisik, tidak cacat mental, berpostur badan ideal standar BMI 18-25, serta untuk laki-laki, tidak bertato dan bertindik.
Usman menilai, persyaratan itu mesti segera dicabut. “Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, pihaknya ingin pelamar CPNS Kejagung adalah orang-orang yang normal dan wajar.
"Artinya, kita kan ingin yang normal-normal lah, wajar-wajar. Kita tidak mau yang aneh-aneh. Supaya mengarahkannya tidak ada yang yaa gitulah," kata Mukri di kantornya pada Kamis, 21 November 2019.
Selain Kejaksaan Agung, Ombudsman RI juga telah mengungkap temuan dan laporan terkait diskriminasi dalam seleksi CPNS di Kementerian Pertahanan. Ombudsman menilai seleksi CPNS 2019 diwarnai diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan perempuan.
"Kalau misalnya Kemenhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja?" kata Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyoroti syarat rekrutmen CPNS 2019 di kantornya pada Rabu, 20 November 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA | EKO WAHYUDI