TEMPO.CO, Jakarta-Partai Keadilan Sejahtera atau PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Usul ini merupakan salah satu rekomendasi Rapat Koordinator Nasional yang digelar Kamis-Sabtu, 14-16 November 2019.
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat akan mengusulkan agar RUU ini masuk program legislasi nasional. "Di pembahasan prolegnas kami akan perjuangkan," kata Sohibul di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2019.
Sohibul mengakui beleid ini diusulkan salah satunya lantaran masalah yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Ya kalau masalah kepulangan Habib Rizieq saya kira ini, ya, merupakan konsekuensi logis dari perlindungan ulama tadi," ujarnya.
Meski begitu Sohibul mengatakan aturan itu bukan demi kepentingan jangka pendek semata. Sebab, beleid itu mencakup seluruh tokoh agama, bukan cuma Islam. "Nanti ini tentu jadi agenda tersendiri dan tentu saja kami semua berkomitmen bahwa tokoh-tokoh agama apa pun harus mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk Habib Rizieq," kata Sohibul.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Rizieq mestinya bisa pulang ke Tanah Air seiring dengan rampungnya Pemilu 2019. "Karena sebab beliau tidak boleh pulang itu karena terkait pemilu. Pemilu sudah selesai dan semua aman damai, ya, harusnya beliau kemudian bisa dipulangkan kembali ke Indonesia," kata Hidayat dalam acara penutupan Rakornas PKS.
Menurut Hidayat, Fraksi PKS di DPR, terutama yang duduk di Komisi Luar Negeri dan Komisi Pemerintahan selama ini juga gencar mendesak pemerintah agar memulangkan Rizieq. Rizieq bermukim di Mekah, Saudi Arabia sejak pertengahan 2017. "Kami di Komisi I dan II mengingatkan agar pemerintah segera memulangkan dan menerima dengan baik Habib Muhammad Rizieq Shihab," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI