Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istana Tak Mau Berkomentar Soal Pernyataan Rizieq Shihab

image-gnews
Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak istana enggan menanggapi klaim Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menyebut pemerintah Indonesia meminta pemerintah Arab Saudi untuk mencekalnya kembali ke Jakarta. Juru bicara presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman, meminta media menanyakan isu lain.

"Yang lain aja, deh, pertanyaannya," kata Fadjroel di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, Ahad, 10 November 2019.

Dalam video yang dipublikasikan FrontTV di YouTube, Rizieq menunjukkan dua lembar kertas yang ia sebut sebagai surat pelarangan ia keluar dari negeri itu. "Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, real, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia," kata Rizieq melalui telekonferensi pada acara Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI 8 November 2019.

Rizieq mengatakan, kertas pertama berisi salinan visa, kertas kedua berisi salinan surat pencekalan dirinya. Saat Rizieq membacakan isi kertas yang kedua, ia menyebut di dalamnya alasan pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan.

Rizieq mengklaim bahwa ia hanya dicekal karena alasan tersebut, dan atas dasar permintaan pemerintah Indonesia. Ia menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata. "Hanya karena alasan keamanan," ujar dia.

Menurut Rizieq pemerintah Indonesia tidak menginginkan dirinya pulang ke Indonesia, terutama di tengah perhelatan Pemilu 2019 lalu. Rizieq menyebut dirinya bisa jadi ancaman bagi pemerintah, dan menghentikan perilaku curang dalam Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Arab, kata dia, sebetulnya siap untuk mencabut cekal. Apabila ada jaminan resmi dari pemerintah Indonesia, tidak akan mengganggu Rizieq bila pulang ke tanah air. Meskipun Rizieq telah menjelaskan bahwa dirinya aman, namun pemerintah Arab, ia sebut, masih ragu.

"Mereka belum tenang menerima alasan-alasan tersebut, sehingga mereka belum mau mencabut cekal saya," kata dia.

Rizieq Shihab bermukim di Mekah mulai pertengahan 2017, sejak terjerat sejumlah kasus, salah satunya dugaan chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke Indonesia.

Pemerintah membantah ada upaya pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Sebelumnya, Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla, mengatakan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang. "Pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air," kata JK pada 10 Juli 2019 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

35 hari lalu

Perwakilan perusahaan konstruksi terbesar di Asia Tengah, BI Group, ketika melihat langsung progres pembangunan di IKN. Foto: Istimewa
Perusahaan Konstruksi Terbesar di Asia Tengah Jajaki Peluang Investasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara mengatakan perusahaan konstruksi terbesar di Asia Tengah, BI Group, saat ini tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN.


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

43 hari lalu

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Gempa 7,1 Magnitude Guncang Kazakhstan, WNI Dipastikan Aman

23 Januari 2024

M. Fadjroel Rachman sebagai Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan. Foto dok. Istimewa
Gempa 7,1 Magnitude Guncang Kazakhstan, WNI Dipastikan Aman

Duta Besar Indonesia untuk Kazakshtan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menegaskan WNI di daerah terdampak gempa dalam kondisi aman


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

21 Desember 2023

Ilustrasi motor masuk tol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol, Bisa Didenda Rp 3 Juta

Motor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab yang masuk tol bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.