TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai hasil survei Lembaga Survei Indonesia atau LSI Denny JA membuktikan bahwa publik mengetahui komisi antikorupsi ini tengah dilemahkan lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam survei tersebut kepercayaan publik terhadap KPK turun dari 89 persen menjadi 85,7 persen.
"Terkait Adanya penurunan kepercayaan sebesar 3 persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2019.
Selain karena revisi, survei LSI menyebutkan faktor lainnya yang membuat tingkat kepercayaan publik turun ialah terpilihnya pimpinan KPK periode 2019-2023 yang bermasalah. Pemilihan pimpinan periode ini memang mendapat banyak penolakan karena sosok Firli Bahuri yang diduga melanggar kode etik dipilih menjadi Ketua KPK.
Meski mengalami penurunan, Yudi mengucapkan terima kasih karena KPK tetap menjadi lembaga paling dipercaya publik. Ia mengatakan publik masih percaya dengan KPK meski tengah dilemahkan melalui revisi dan difitnah berbagai macam isu.
Di lain sisi, ia berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Ia menilai perpu merupakan jalan untuk meningkatkan kepercayaan publik, sehingga bisa meningkatkan investor di Indonesia.