TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepolisian menunda proses laporan Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. LPSK menyatakan pemrosesan laporan itu mesti ditunda sampai penyelidikan kasus penyiraman air keras rampung.
"Tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia dilaporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution lewat pesan tertulis, Jumat, 8 November 2019.
Novel merupakan korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di depan rumahnya pada 11 April 2017. Menurut Maneger, fakta penyiraman air keras itu diperkuat oleh temuan Tim Gabungan Pencari Fakta kepolisian. Novel telah dua kali diperiksa oleh polisi.
Maneger mengatakan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, selaku korban Novel tak bisa dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian yang ia berikan ke aparat hukum. Pasal yang sama menyebutkan bahwa tuntutan hukum kepada korban harus ditunda atau dikesampingkan sampai kasus yang dia laporkan inkrah.
"Maka jika pun diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Ia menuding ada rekayasa dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan perwira polri itu.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan terkait tudingan Dewi. "Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi, dan terlapor untuk kami mintai klarifikasi terkait laporan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, 7 November 2019.