TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi Partai Gerindra, yang menyebut Ketua MPR harus dijabat partai oposisi, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan partainya sudah mengalah dengan merevisi Undang-Undang MD3 dan memasukkan sepuluh unsur pimpinan MPR. “Kami sudah mengalah dengan menyetujui revisi UU MD3, dengan memasukkan 10 unsur pimpinan MPR,” kata Basarah di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Menurut Basarah, menyetujui revisi UU MD3 merupakan bentuk dari keinginan koalisi partai pendukung pemerintah untuk berbagi dengan partai di luar koalisi. Niat baik adalah bukti, partai koalisi pemerintah yang menang di Pemilu 2019 ini, tidak ingin mengambil semuanya. “Karena itu disiapkanlah kursi pimpinan MPR dari seluruh partai politik.”
Sejauh ini perebutan kursi Ketua MPR mengerucut pada dua nama. Yakni Bambang Soesatyo dari Golkar, dan Ahmad Muzani dari Gerindra.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya lebih layak untuk jabatan itu. Selain perolehan suara di Pemilu 2019 lebih banyak ketimbang Golkar, juga untuk menghindari partai koalisi pemerintah mendapatkan semua jabatan.
Ia menyinggung mengenai rekonsiliasi politik pascapemilihan presiden 2019. Termasuk juga bahwa presiden dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat terpilih berasal dari kubu politik yang sama. "Demi menghindari situasi the winner takes it all maka yang layak mendapatkan kursi ketua MPR adalah Gerindra," kata Dasco.