TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, R. Kadarmanta Baskara Aji menyebutkan sekolah tidak akan memberikan sanksi terhadap siswa yang ikut unjuk rasa Gejayan Memanggil.
Baskara Aji menyebutkan sekolah tidak punya tata tertib yang mengatur sanksi mengeluarkan siswa bila terlibat dalam demonstrasi. “Tata tertib sekolah tidak begitu,” kata Baskara ketika dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2019.
Sejak 26 September 2019, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang siswa meninggalkan pelajaran pada jam-jam pelajaran sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah di Yogyakarta untuk memberikan pengertian bahwa belum saatnya siswa SMA-SMK ikut demonstrasi tersebut karena masih kategori anak dan rawan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.
Sekolah juga diminta untuk bekerja sama dengan kepolisian melakukan kegiatan inovasi berupa laboratorium demokrasi di sekolah melalui penjelasan edukatif mekanisme penyaluran aspirasi atau pendapat untuk memecahkan persoalan bangsa mulai Senin, 30 September hingga Jumat, 4 Oktober.
Meski ada surat edaran yang disebar ke sekolah-sekolah, tapi sejumlah pelajar sekolah teknik menengah (STM) di Yogyakarta tetap mengikuti demonstrasi bertajuk #Gejayan Memanggil 2 di Jalan Affandi atau Gejayan Yogyakarta, Senin, 30 September 2019.
Pelajar melebur bersama ribuan demonstran dari kalangan mahasiswa, jurnalis, dan aktivis Hak Asasi Manusia. Mereka berjalan dari dua arah, yakni kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menuju pusat massa berkumpul, yakni di Jalan Affandi atau Gejayan. Seorang pelajar pun berorasi dari mobil pikap. “STM wani (berani),” teriak pelajar itu.
Humas Gejayan Memanggil, Syahdan menyebutkan polisi mendatangi hampir semua SMA dan SMK untuk pembinaan agar tidak mengikuti demonstrasi sejak Jumat, 27 September. Menurut Syahdan, larangan itu merupakan bentuk penggembosan demonstrasi yang dilakukan secara damai. Polisi bahkan mendatangi sekolah, mengecek ponsel. “Siswa juga mendapatkan ancaman dikeluarkan dari sekolah kalau sampai ketahuan ikut demo,” kata Syahdan.
Baskara Aji membantah tuduhan polisi mendatangi sekolah agar siswa tidak ikut demonstrasi dan adanya ancaman dikeluarkan sekolah. “Tidak. Tata tertib sekolah tidak seperti itu,” kata Baskara.
Menurut Baskara, demonstrasi hanya boleh bagi mereka yang menurut ketentuan Undang-Undang usianya telah mencukupi dan tidak mengganggu proses belajar mereka. Meski begitu, ia menegaskan tak ada sanksi bagi siswa yang ikut Gejayan Memanggil.
Demonstrasi Gejayan Memanggil yang kedua berlangsung damai dan aman seperti demonstrasi yang pertama pada 21 September. Sejumlah tuntutan mereka yakni mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpu karena Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut telah disahkan. Selain itu, demonstrasi tersebut juga terjadi karena banyaknya Rancangan Undang-Undang bermasalah.