Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Peluang Korupsi Dalam RUU Pertanahan

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengkritik Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan. Hariadi menilai masih banyak norma-norma bermasalah dalam draf RUU tersebut, salah satunya membuka peluang korupsi berupa state capture corruption.

"State capture corruption itu korupsi yang bukan langsung seperti suap, tetapi membuat pasal di undang-undang yang intinya dengan pasal seperti itu bisa menguntungkan kelompok tertentu," kata Hariadi kepada Tempo, Ahad malam, 22 September 2019.

Hariadi mencontohkan beberapa pasal yang menurutnya berpotensi membuka peluang korupsi yang diatur negara itu. Pertama adalah ketentuan pemutihan bagi pihak-pihak yang menguasai fisik tanah melebihi haknya. RUU Pertanahan, kata dia, mempertahankan pasal yang menghapus pelanggaran hukum terhadap pengusaha yang menguasai fisik melebihi haknya.

Ketentuan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 26 draf RUU Pertanahan per tanggal 9 September. Pasal 26 ayat (29) menyebutkan, dalam hal pemegang hak guna usaha menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya maka status tanahnya hapus dan menjadi tanah yang dikuasai negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

"Di lapangan banyak HGU (Hak Guna Usaha) kebun sawit misalnya, yang luasannya melebihi dari haknya," kata Hariadi.

Berikutnya, Hariadi melanjutkan, RUU Pertanahan juga akan memberi kewenangan yang besar untuk Kementerian ATR dalam menjalankan informasi pertanahan yang dicanangkan. Informasi tunggal itu menyangkut tanah, wilayah, dan kawasan, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir.

Hariadi juga menyinggung bagaimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang selama ini tak membuka data HGU padahal sudah diperintahkan oleh Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung. Menurut dia, wewenang yang teramat besar ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan.

"Kementerian ATR selama ini tidak pernah membuka HGU, lalu nanti menguasai informasi tunggal. Kekuasaan tunggal seperti ini berpotensi sekali untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam drafnya, RUU Pertanahan memang tampak ingin menyembunyikan data kepemilikan hak atas tanah. Pasal 46 ayat (9) RUU Pertanahan menyebut bahwa daftar nama pemilik hak atas tanah dan warkah menjadi informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya atau pihak yang diberikan kewenangan oleh UU.

Padahal Fores Watch Indonesia (FWI) pernah menggugat soal hak guna usaha (HGU) ke Komisi Informasi Publik pada Desember 2015. Mereka menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU di Kalimantan.

KIP pun menyatakan data HGU sebagai informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. KIP menyatakan HGU bukan merupakan data pribadi karena merupakan hak mengusahakan tanah yang penguasaannya pun ada pada negara.

Menurut KIP, data yang harus tersedia dalam informasi HGU itu mencakup nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat.

Kementerian ATR mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalah di PTUN, Kementerian ATR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA juga menolak permohonan Kementerian ATR.

Manajer Advokasi dan Kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Bari menyebut pasal pengecualian daftar nama pemilik hak tanah dalam RUU Pertanahan itu sebagai langkah mundur yang dilakukan Kementerian ATR. Dia menilai Kementerian ATR justru hendak membuat RUU yang bertentangan dengan putusan Mahkamah itu.

"Sudah putusan MA, tapi kenapa justru malah diperkuat itu sebagai data tertutup. Artinya RUU Pertanahan sekarang jelas menyalahi peraturan dan putusan MA," kata Mufti kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jatah Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus, Timwas Duga Ada Indikasi Jual-Beli Kuota

7 jam lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jatah Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus, Timwas Duga Ada Indikasi Jual-Beli Kuota

Keputusan mengalihkan kuota haji reguler ke ONH Plus di luar kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan DPR.


Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

12 jam lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

Wakil Jaksa Agung, Sunarta, akan purna tugas bulan depan.


Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

16 jam lalu

Jemaah haji Indonesia berjalan menuju Jamarat untuk melempar jamrah aqobah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Minggu, 16 Juni 2024. Lempar jamrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sederet Evaluasi Timwas Haji DPR atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Timwas Haji DPR menilai kebijakan pengalihan kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan.


Anggota Timwas Haji DPR Sebut Pengalihan Kuota 10 Ribu untuk ONH Plus Tak Sesuai Keppres

1 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Anggota Timwas Haji DPR Sebut Pengalihan Kuota 10 Ribu untuk ONH Plus Tak Sesuai Keppres

Selly Andriany menilai kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji reguler menjadi ONH Plus tak sesuai aturan


Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

1 hari lalu

Massa dari Front Kader Penjaga Partai (FKPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka meminta agar Mardiono terus menjabat sebagai PLT Ketua Umum PPP dan mereka juga meminta agar para kader yang bermasalah dan tidak setuju segera dikeluarkan dari partai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gejala Kisruh Internal PPP Pasca Pemilu Legislatif Gagal Lolos ke Senayan

Zainut Tauhid mengaku kegagalan PPP akibat tidak bisa lagi meraih kepercayaan masyarakat karena para elit partainya acapkali mempertontonkan konflik.


DPR Siapkan Pansus untuk Evaluasi Haji 2024, Ini yang Bakal Disoroti

1 hari lalu

Pemandangan Ka'bah dari udara saat jamaah melakukan Tawaf di Masjidil Haram, saat menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Mohammed Torokman
DPR Siapkan Pansus untuk Evaluasi Haji 2024, Ini yang Bakal Disoroti

DPR akan mengevaluasi pelaksanaan haji 2024.


Airlangga Tanggapi Usulan Penurunan Defisit Anggaran Hingga Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Nikkei Forum 29th Future of Asia, Tokyo, Jumat (24/5/2024). ANTARA/Juwita Trisna Rahayu
Airlangga Tanggapi Usulan Penurunan Defisit Anggaran Hingga Makan Siang Gratis

Airlangga mengomentari rencana penurunan target defisit anggaran.


Reaksi Timwas DPR Soal Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler ke ONH Plus

1 hari lalu

Jamaah haji melempar jamrah aqobah di Jamarat, Makkah, Arab Saudi, Minggu 16 Juni 2024. Lempar jamrah aqobah merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji sebagai simbol pengusiran setan yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim AS. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Reaksi Timwas DPR Soal Kemenag Alihkan Kuota Tambahan Haji Reguler ke ONH Plus

Timwas DPR menyatakan tak ada pembahasan soal pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus saat Panja Haji dibahas hingga diputuskan.


Timwas Haji DPR akan Bentuk Pansus, Apa Saja Evaluasinya?

2 hari lalu

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Timwas Haji DPR akan Bentuk Pansus, Apa Saja Evaluasinya?

Timwas DPR menyatakan evaluasi penyelenggaraan haji oleh Pansus Haji akan mencakup efisiensi anggaran.


DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan, Berapa Tambahnya?

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Bahlil mengatakan bahwa Starlink sudah mengantongi izin investasi di Indonesia. Berdasarkan data pengurusan izin investasi Online Single Submission (OSS) yang dikantonginya, jumlah investasi yang ditanamkan Starlink di Indonesia hanya Rp30 miliar. Tak hanya itu, jumlah tenaga kerja yang terdaftar juga hanya 3 orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan, Berapa Tambahnya?

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian investasi pada 2025.