Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Peluang Korupsi Dalam RUU Pertanahan

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember melakukan aksi di DPRD Jember, Jawa Timur, Senin 23 September 2019. Dalam aksinya ribuan mahasiswa menolak regulasi seperti RUU Pertanahan, UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Seno
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Hariadi Kartodihardjo mengkritik Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan. Hariadi menilai masih banyak norma-norma bermasalah dalam draf RUU tersebut, salah satunya membuka peluang korupsi berupa state capture corruption.

"State capture corruption itu korupsi yang bukan langsung seperti suap, tetapi membuat pasal di undang-undang yang intinya dengan pasal seperti itu bisa menguntungkan kelompok tertentu," kata Hariadi kepada Tempo, Ahad malam, 22 September 2019.

Hariadi mencontohkan beberapa pasal yang menurutnya berpotensi membuka peluang korupsi yang diatur negara itu. Pertama adalah ketentuan pemutihan bagi pihak-pihak yang menguasai fisik tanah melebihi haknya. RUU Pertanahan, kata dia, mempertahankan pasal yang menghapus pelanggaran hukum terhadap pengusaha yang menguasai fisik melebihi haknya.

Ketentuan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 26 draf RUU Pertanahan per tanggal 9 September. Pasal 26 ayat (29) menyebutkan, dalam hal pemegang hak guna usaha menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya maka status tanahnya hapus dan menjadi tanah yang dikuasai negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.

"Di lapangan banyak HGU (Hak Guna Usaha) kebun sawit misalnya, yang luasannya melebihi dari haknya," kata Hariadi.

Berikutnya, Hariadi melanjutkan, RUU Pertanahan juga akan memberi kewenangan yang besar untuk Kementerian ATR dalam menjalankan informasi pertanahan yang dicanangkan. Informasi tunggal itu menyangkut tanah, wilayah, dan kawasan, termasuk pulau-pulau kecil dan pesisir.

Hariadi juga menyinggung bagaimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang selama ini tak membuka data HGU padahal sudah diperintahkan oleh Komisi Informasi Pusat dan Mahkamah Agung. Menurut dia, wewenang yang teramat besar ini berpotensi memunculkan penyalahgunaan.

"Kementerian ATR selama ini tidak pernah membuka HGU, lalu nanti menguasai informasi tunggal. Kekuasaan tunggal seperti ini berpotensi sekali untuk melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam drafnya, RUU Pertanahan memang tampak ingin menyembunyikan data kepemilikan hak atas tanah. Pasal 46 ayat (9) RUU Pertanahan menyebut bahwa daftar nama pemilik hak atas tanah dan warkah menjadi informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pemegang hak dan penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya atau pihak yang diberikan kewenangan oleh UU.

Padahal Fores Watch Indonesia (FWI) pernah menggugat soal hak guna usaha (HGU) ke Komisi Informasi Publik pada Desember 2015. Mereka menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membuka data HGU di Kalimantan.

KIP pun menyatakan data HGU sebagai informasi publik yang terbuka dan tersedia setiap saat. KIP menyatakan HGU bukan merupakan data pribadi karena merupakan hak mengusahakan tanah yang penguasaannya pun ada pada negara.

Menurut KIP, data yang harus tersedia dalam informasi HGU itu mencakup nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat.

Kementerian ATR mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kalah di PTUN, Kementerian ATR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA juga menolak permohonan Kementerian ATR.

Manajer Advokasi dan Kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Bari menyebut pasal pengecualian daftar nama pemilik hak tanah dalam RUU Pertanahan itu sebagai langkah mundur yang dilakukan Kementerian ATR. Dia menilai Kementerian ATR justru hendak membuat RUU yang bertentangan dengan putusan Mahkamah itu.

"Sudah putusan MA, tapi kenapa justru malah diperkuat itu sebagai data tertutup. Artinya RUU Pertanahan sekarang jelas menyalahi peraturan dan putusan MA," kata Mufti kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

19 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

17 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

21 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.