TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memeparkan 14 pasal bermasalah yang membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda. Yasonna menjelaskan ada delapan pasal yang banyak menjadi pembicaraan di masyarakat.
"KUHP ini 4 tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna di konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 20 September 2019.
Beleid pertama adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Yasonna mengatakan ketentuan ini merupakan delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.
Penghinaan dalam konteks ini, kata dia, dalam arti merendahkan martabat presiden dan wapres secara personal. Termasuk di antaranya menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
"Ini sudah mempertimbangkan keputusan mahkamah konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah djbatalkan. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," kata Yasonna.
Baca Juga:
Berikutnya adalah Pasal 278 tentang pembiaran unggas. Yasonna mengatakan pasal di RKUHP mengatur sanksi yang lebih rendah dibanding KUHP yang berlaku saat ini. Adapun alasan pasal ini tetap berlaku adalah masih banyaknya pedesaan di Indonesia.
"Ada orang usil dia tidak pidana badan, dia hanya denda. Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," kata Yasonna.
Adapun pasal-pasal lain yang diklarifikasi dan dibahas ulang adalah terkait Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, Pasal 417 tentang perzinahan, Pasal 418 tentang kohabitasi, Pasal 432 tentang penggelandangan, Pasal 470 tentag aborsi, dan Pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.
Yasonna mengatakan setelah bertemu Presiden Joko Widodo tadi pagi, pasal-pasal ini dirasa perlu diklarifikasi dan dibahas ulang. "Memang kita udah sepakat bahwa presiden mengatakan bahwa tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti pada next kita bahas," kata Yasonna.
Jokowi sebelumnya mengatakan RKUHP ditunda. Ia pun menyebut ada 14 pasal yang dirasa perlu ditinjau ulang. Saat ditanya, Yasonna mengatakan 14 pasal yang dimaksud Jokowi sudah terangkum dalam 8 pasal bermasalah yang ia paparkan.