TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra menyatakan sepakat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). "Hal yang disampaikan presiden sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan meminta penundaan pengesahan revisi KUHP itu," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 September 2019.
Dasco mengklaim sebelum konferensi pers presiden, Gerindra yang aktif dalam pembahasan tingkat I selalu memperjuangkan penundaan pengesahan karena masih ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial. "Ketika Presiden konferensi pers menunda pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami terlebih dahulu berupaya revisi KUHP tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II pekan depan."
Selain Gerindra, beberapa partai koalisi pendukung Jokowi - Ma'ruf juga menyatakan sepakat dengan perintah presiden. "Tentu fraksi pendukung pemerintah akan mendukung Presiden," ujar anggota Komisi III DPR RI F-PAN, Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Jumat, 20 September 2019.
Arsul mengatakan dalam proses penyusunan rencana undang-undang, harus disetujui pemerintah dan DPR. "Kalau pemerintah minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kami paksakan."
Fraksi Nasdem juga menyatakan sepakat dengan perintah Presiden Jokowi. "Kami setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR, Johnny G Plate.
Partai Nasdem berpendapat, atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, pasal-pasal RKUHP harus disisir untuk mencari yang masih krusial.