TEMPO.CO, Jakarta - Projo menanggapi penolakan sejumlah kalangan terhadap revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Ormas pendukung pemerintah tersebut menyatakan optimistis perbaikan aturan tersebut tak akan mencederai pemberantasan korupsi dan penguatan kelembagaan KPK.
"Projo optimistis dengan revisi UU KPK ini. Pemberantasan korupsi akan tetap dalam track yang tepat dan benar," kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di acara bertajuk 'Menjawab dan Melawan Kekhawatiran Pelemahan KPK' di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 18 September 2019.
Menurut Budi Arie, sejumlah poin dalam revisi UU KPK justru akan menguatkan peran lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam fungsi sosialisasi, asistensi, pencegahan korupsi, hingga koordinasi antarlembaga.
Dia pun menegaskan bahwa KPK secara kelembagaan diperkuat dengan revisi UU KPK. "Tidak ada wewenang KPK yang dikurangi, malah diperkuat," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula sejumlah pengurus pusat Projo, yakni Sekretaris Jenderal Projo Handoko, Sinnal Blegur, Cahaya Sinaga, Silas Dutu, dan Freddy Damanik.
Pengesahan revisi UU KPK di DPR menuai penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk dari pegiat antikorupsi hingga akademisi. Beberapa poin revisi ditengarai akan melemahkan KPK, seperti pembentukan Dewan Pengawas KPK, penyadapan seizin Dewan Pengawas, serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi penolakan tersebut, Projo menilai bahwa Dewan Pengawas adalah elemen pendukung dan pelengkap dalam pengawasan kinerja KPK. "Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KPK," kata Budi Arie.
Sementara itu mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi ASN juga dinilai Projo bakal menghadirkan pegawai yang berkualitas karena melalui proses rekrurutmen yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Budi Arie pun berpendapat bahwa revisi UU KPK diperlukan oleh lembaga antikorupsi tersebut untuk penguatan sistem dan pengawasan kinerjanya. "Supaya KPK berjalan sebagai mana mestinya," ujar dia.
GALUH PUTRI RIYANTO