Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK Dicurigai Menyasar Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (empat dari kanan) dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan (lima dari kanan), bersama ribuan Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas Selamatkan KPK  di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Dalam aksi ini mereka juga menolak nama Calon Pimpinan KPK yang bermasalah.  TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (empat dari kanan) dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan (lima dari kanan), bersama ribuan Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas Selamatkan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 September 2019. Dalam aksi ini mereka juga menolak nama Calon Pimpinan KPK yang bermasalah. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. Sejumlah pasal perubahan yang ada di UU KPK ini dianggap berpotensi melemahkan lembaga antirasuah, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, hingga kewenangan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Tak cuma melemahkan KPK secara kelembagaan, Indonesia Corruption Watch menganggap satu pasal dalam revisi itu juga menyasar ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Pasal 45A. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat untuk menjadi penyidik KPK. Dalam Pasal 45A, Ayat 1, huruf c disebutkan bahwa untuk menjadi penyidik KPK, seseorang harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Ada upaya untuk menggeser kerja Novel dari pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, saat dihubungi Selasa, 17 September 2019.

Kesehatan Novel saat ini terganggu. Dua tahun lalu dua orang tak dikenal menyiram air keras ke wajahnya hingga menyebabkan kerusakan ke kedua mata mantan perwira Polri ini. Kepolisian hingga saat ini tidak berhasil mengungkap siapa pelakunya. Tim gabungan yang dibentuk polri pada Januari 2019, bukannya menemukan pelaku penyiraman, tapi malah menuding Novel menggunakan kewenangan berlebihan.

Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dibentuk pada Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memerintahkan tim ini bekerja selama 3 bulan. Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penyelidikan kasus ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wana, upaya menyingkirkan Novel Baswedan menjadi relevan karena penyidik senior KPK ini kerap memegang kasus-kasus besar. Selain itu, Novel juga kerap bersuara keras menuntut agar kasus teror yang menimpa dirinya dituntaskan.

Menurut Wana, munculnya aturan mengenai kondisi pegawai KPK ini mencurigakan. Sebab, selama ini KPK tak pernah mengangkat penyidik dengan kekurangan fisik yang besar. Luka yang dialami Novel, kata dia, terjadi setelah bertahun-tahun pria ini bekerja di KPK. "Sehingga, pasal ini rasanya untuk menghentikan langkah orang yang memiliki luka serius sehingga tidak bisa melakukan kerjanya," ujar dia.

Tak terbendungnya revisi UU KPK itu  sudah dicemaskan kalangan aktivis antikorupsi sebelumnya. Banyak faktor, mulai dari lingkaran kekuasaan Presiden hingga parlemen yang jadi Penyebab Jokowi Leluasa Menjinakkan KPK.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

20 hari lalu

Novel Baswedan dan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi antikorupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 11 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasi Antikorupsi di Sulawesi Selatan, Termasuk kepada Pejabat dan Pengusaha

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sosialisasi antikorupsi di Sulawesi Selatan. Ini kata Novel baswedan kepada pejabat, pengusaha, mahasiswa.


Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

24 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soal Harun Masiku, Novel Baswedan: Kabur Sampai Lama Itu Agak Aneh

"Saya meyakini seperti itu, karena di fakta persidangan juga disebutkan ada petinggi partai yang terlibat," tutur Novel Baswedan.


Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

35 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merilis Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 6 Juni 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Sodik Ismanto terkait pengembangan perkara menjerat Bupati Pemalang 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait jual beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Tahun 2021-2022, KPK resmi menetapkan 13 orang tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Brigjen Asep Guntur Rahayu Mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Seangkatan Novel Baswedan

Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur sebagai Direktur Penyidikan KPK, Jumat 28 Juli 2023. Begini bunyi pesannya.


Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

36 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron (kanan), anggota dewan pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Dari 1.351 pegawai sebanyak 1274 orang pegawai memenuhi syarat, sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat dan sebanyak 2 orang tidak hadir wawancara. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Jelaskan Proses Penetapan Tersangka: Mana Mungkin Pimpinan KPK Tak Tahu

Penetapan tersangka Kepala Basarnas, menurut eks penyidik senior KPK tentu melibatkan pimpinan KPK. "Alangkah naifnya jika pimpinan tidak mengetahui".


Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

37 hari lalu

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap.
Respons Berbeda Novel Baswedan dan Puspom TNI soal Kasus Suap Kepala Basarnas

Novel Baswedan dan Puspom TNI memberi respons berbeda soal kasus suap Kepala Basarnas.


Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

37 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Sebut Pengungkapan Suap Basarnas Tunjukkan OTT Harus Diterapkan KPK

Menurut Novel Baswedan, KPK jika ingin memberantas korupsi secara efektif harus dilakukan penindakan, pencegahan, dan pendidikan secara bersamaan.


Novel Baswedan Puji BEM Unpad Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Alasannya

42 hari lalu

Mahasiswa BEM Universitas Padjadjaran membawa poster dan memakai topeng Firli Bahuri saat aksi unjuk rasa menolak kuliah umum oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 21 Juli 2023. Firli Bahuri batal hadir dan digantikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief. BEM Unpad menyoroti kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri terkait kasus-kasus internal yang terjadi di lembaga KPK sendiri. TEMPO/Prima mulia
Novel Baswedan Puji BEM Unpad Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Alasannya

Aktivis Antikorupsi Novel Baswedan memuji sikap BEM Unpad yang menolak kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri ke kampus mereka. Ini Alasannya.


ICW, MAKI dan Novel Baswedan Kritik Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

46 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
ICW, MAKI dan Novel Baswedan Kritik Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

Luhut menyebut OTT KPK kampungan mendapat kritikan dari ICW, MAKI dan Novel Baswedan. Ini kata mereka.


Luhut Sebut OTT KPK Kampungan, Novel Baswedan: Justru OTT Itu Penindakan Paling Efektif

46 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Sebut OTT KPK Kampungan, Novel Baswedan: Justru OTT Itu Penindakan Paling Efektif

Novel Baswedan, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut OTT KPK kampungan


KPK Dosorot Soal Pungli di Rutan, Pelecehan, Mark Up Duit Dinas, Transaksi Janggal Rp 300 Miliar

58 hari lalu

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Dok. Polres Kotabaru
KPK Dosorot Soal Pungli di Rutan, Pelecehan, Mark Up Duit Dinas, Transaksi Janggal Rp 300 Miliar

KPK tak habis-habisnya disorot publik soal pungli di rutan KPK, pelecehan, mark up duit dinas hingga transaksi janggal Rp 300 miliar.