Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU PAS Dinilai Menambah Masalah, Mengapa?

Reporter

image-gnews
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik revisi Undang-Undang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS yang dinilai tak solutif dan menimbulkan masalah baru.

“Dapat menimbulkan kecurigaan, seperti master mind korupsi dipermudah oleh pemerintah untuk mendapat segala hak-hak napi (termasuk remisi dan pembebasan bersyarat),” kata Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahyu pada saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 18 September 2019.

Revisi UU PAS membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

DPR dan Pemerintah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Salah satu dampaknya yakni mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kejahatan luar biasa.

Anggara menyatakan sepakat dengan ide bahwa harus ada akses yang sama bagi semua narapidana. Tapi dalam kejahatan luar biasa yang notabene terorganisir perlu dibedakan perlakuan terhadap pelaku sesuai perannya.

“Bagaimana cara kita membatasi hak tersebut. Supaya orang yang terkena lebih precise, master mind harus lebih berat hukumannya dari yang perannya kecil,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pengadilan tak bisa membatasi hak terdakwa karena tak ada undang-undang yang bisa dijadikan landasan bagi jaksa untuk menuntut hakim mencabut hak remisi dan pembebasan bersyarat.

“Jaksa enggak punya power untuk menuntut pencabutan seperti itu."

Adapun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan berdasarkan aturan baru hasil revisi UU PAS nanti, remisi dan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan hakim dan kebijakan Kemenkumham. 

“Sepanjang (hak remisi dan pembebasan bersyarat) tidak dicabut oleh pengadilan, tetap bisa mendapat hak itu,” ucapnya setelah rapat final dengan pemerintah di Gedung DPR pada Selasa malam, 17 September 2019.

FIKRI ARGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Panja: Tanpa KUHP Baru, Revisi UU PAS Urung Disahkan

24 September 2019

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-602 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 19 September 2019. JSKK menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. JSKK menyoroti masalah penyelesaian pelanggaran HAM, RUU KUHP yang disebut banyak mengandung pasal ngawur, hingga revisi UU KPK. TEMPO/Subekti.
Ketua Panja: Tanpa KUHP Baru, Revisi UU PAS Urung Disahkan

RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana, yang di dalamnya mengatur hukuman pidana.


Revisi UU PAS Permudah Remisi Koruptor, Jokowi: Masih Fokus KUHP

20 September 2019

Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Dalam keterangan persnya Presiden meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. TEMPO/Subekti.
Revisi UU PAS Permudah Remisi Koruptor, Jokowi: Masih Fokus KUHP

Presiden Jokowi mengatakan masih fokus pada revisi UU KUHP sehingga tak menanggapi pertanyaan soal Revisi UU PAS.


Lekas Sahkan UU, Pengamat: DPR Sarat Kepentingan, Menipu Rakyat

20 September 2019

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lekas Sahkan UU, Pengamat: DPR Sarat Kepentingan, Menipu Rakyat

DPR dinilain sengaja mengesahkan undang-undang di akhir jabatan secepat kilat sebagai bagian dari strategi menghindari protes dan tekanan rakyat.


Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

20 September 2019

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

Dalam revisi UU PAS, napi boleh cuti dan jalan-jalan ke mal. Apa alasannya?


Remisi Dipermudah, KPK: Jangan Disamakan dengan Pencuri Sandal

19 September 2019

Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Remisi Dipermudah, KPK: Jangan Disamakan dengan Pencuri Sandal

KPK mengatakan jangan memberikan kemudahan untuk remisi kepada koruptor.


DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

19 September 2019

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
DPR Permudah Remisi Koruptor, YLBHI: Tak Adil untuk Pencuri Ayam

YLBHI mengatakan remisi untuk koruptor mencederai rakyat.


DPR dan Pemerintah Bahas RKUHP Siang Ini

18 September 2019

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
DPR dan Pemerintah Bahas RKUHP Siang Ini

Erma mengatakan RKUHP dan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan harus diselesaikan beriringan.


Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan Jadi UU

17 September 2019

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU PAS Segera Disahkan Jadi UU

Keputusan pengesahan Revisi UU PAS diambil setelah DPR bersama pemerintah mengelar rapat bersama di Komisi III.


Malam ini, DPR Putuskan Revisi Undang-undang Pemasyarakatan

17 September 2019

Tari kolosal Indonesia Bekerja di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis 15 Agustus 2019. Tari kolosal yang dilakukan serentak 200 ribu warga penjara se-Indonesia untuk menyambut HUT RI ke-74 tersebut memecahkan Rekor MURI. AYU CIPTA/TEMPO
Malam ini, DPR Putuskan Revisi Undang-undang Pemasyarakatan

DPR akan memutuskan revisi Undang-undang Pemasyarakatan