Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama pemerintah telah menandatangani kesepakatan membawa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Selasa malam, 17 September 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan atau revisi UU PAS akan segera diketok. Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanan. Diantaranya, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menyebut hak cuti bersyarat itu misalnya, bisa dipergunakan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.

"Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim saat dihubungi wartawan pada Kamis malam, 19 September 2019.

Dalam aturan penjelasan revisi UU PAS tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Muslim menyebut, nanti akan ada turunan yakni Peraturan Pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.

"Nanti diatur di PP-nya untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPR dan Pemerintah sudah meloloskan revisi UU PAS dan segera akan disahkan di Rapat Paripurna. Selain memberikan hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi biasa, hak ini juga berlaku kepada narapidana koruptor atau napikor yang selama ini dianggap pelaku extra ordinary crime.

Bahkan, Revisi UU PAS ini juga meniadakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 lalu mengembalikan pada pelaksanaan PP Nomor 32 Tahun 1999. Perubahan itu mempermudah syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Napikor tak perlu lagi mendapat rekomendasi KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

5 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

20 hari lalu

Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA
Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

20 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

24 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Perkelahian sesama narapidana terjadi di Lapas Kelas II A Tua Tuna Kota Pangkalpinang.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

32 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

44 hari lalu

Anggota ISIS memegang bendera di Raqqa , 29Juni 2014. REUTERS
Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

ISIS kembali meneror Rusia dengan menyandera sipir dan narapidana. Mereka berhasil dilumpuhkan oleh Badan Keamanan Rusia.


1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

49 hari lalu

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

49 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

50 hari lalu

Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix. Dok. Netflix
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Dapat Remisi 5 Tahun

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mendapat remisi 59 bulan atau artinya hampir 5 tahun kurang 1 bulan.


176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

50 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79 di Kemenkumham, Sabtu, 17 Agustus 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum untuk 176.984 narapidana. Dok. Kemenkumham
176.984 Narapidana se-Indonesia Terima Remisi HUT RI ke-79, Negara Hemat Rp 274 Miliar

Sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima remisi pada saat HUT RI ke-79.