TEMPO.CO, Palembang-Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan 23 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasar laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, hingga saat ini sudah ada 17 kasus pembakaran lahan dan hutan yang disengaja dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi mengatakan, 17 kasus yang ditangani polda merupakan gabungan dari kasus-kasus di wilayah provinsi tersebut. “Kami sudah tetapkan sebanyak 23 tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan,” katanya, Senin, 16 September 2019.
Menurut Supriadi para pelaku merupakan warga dan petani yang sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan. Adapun dari korporasi, kata dia, hingga saat ini belum ada. “Kalau memang ada keterlibatan korporasi, kita tindak tegas sesuai aturan,” ucapnya.
Supriadi berujar setiap ada kebakaran lahan polisi langsung turun ke lokasi untuk mengecek secara langsung apakah lahan tersebut terbakar atau dibakar. Sedangkan kendala kasus karhutla, ujar dia, adalah saksi.
Sebab, di tengah hutan polisi sulit mendapatkan saksi yang melihat kejadian tersebut. Selain saksi, pihaknya pun mencari alat bukti yang ditemukan di lapangan. “Setelah diselidiki, dan disesuaikan dengan saksi dan alat bukti, barulah kita tetapkan tersangka."
Kepala Kepolisian Resor Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Gazali Ahmad menambahkan ia sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari petani pembuka lahan bukan korporasi. Sedangkan menyangkut lahan tebu milik PTPN VII yang sering terbakar, polisi juga sedang melakukan pendalaman.
Namun belum ada kesimpulan apakah lahan tersebut dibakar atau akibat lainnya. "Warga biasanya membakar lahan dengan harapan bisa mengurangi biaya produksi," katanya.
PARLIZA HENDRAWAN